klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

Gudang Bengkong Digerebek, Satreskrim Polresta Barelang Menyita Ribuan Botol Mikol Ilegal

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2026 - 17:17
Reading Time: 2 mins read
0
Gudang Bengkong Digerebek, Satreskrim Polresta Barelang Menyita Ribuan Botol Mikol Ilegal

Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo bersama Kasi Humas AKP Budi Santosa menunjukkan ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar hasil penggerebekan gudang di Bengkong. (Humas Polresta Barelang)

BATAM, KLIKKEPRI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik peredaran gelap minuman beralkohol (mikol) impor tanpa izin edar resmi dan menyita ribuan botol miras dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pengungkapan tindak pidana pangan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa dan Kanit 5 Tipidter Iptu M. Alvin Royantara di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (16/10/2026) pagi.

Pengungkapan perkara berawal dari laporan warga pada Minggu (11/10/2026) yang ditindaklanjuti dengan pengintaian gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Jatanras. Saat penggerebekan, petugas mengamankan pemilik barang berinisial S.S. (63) dan rekannya C.H. yang sedang memuat miras ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan botol miras ilegal bernilai tinggi, di antaranya 3.036 botol Jagermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas 12, 672 botol Jose Cuervo, 576 botol Jameson, serta ratusan botol bermerek Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15/18, Martell, dan Cointreau beserta armada mobil Gran Max.

Tersangka S.S. kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pangan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana 2 tahun penjara akibat merugikan penerimaan negara.

Pengungkapan distributor mikol ilegal di Bengkong ini diselenggarakan guna menghentikan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, menertibkan peredaran pangan tanpa izin edar, melindungi keselamatan konsumen, serta menegakkan hukum ketertiban umum di Kota Batam.

Penindakan tegas terhadap jaringan gudang miras ilegal ini diproyeksikan mampu menekan potensi kejahatan akibat konsumsi alkohol tak terdaftar serta menertibkan iklim tata niaga pangan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Satreskrim Polresta Barelang bertindak tegas membongkar gudang penampungan minuman beralkohol tanpa izin edar di Bengkong dan menetapkan tersangka S.S. setelah menyita barang bukti ribuan botol miras dari berbagai merek impor ternama. Peredaran minuman keras tanpa dokumen resmi ini secara nyata merugikan keuangan negara dari sektor perizinan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pangan juncto Undang-Undang Cipta Kerja dan kami imbau masyarakat untuk selalu cermat memverifikasi legalitas produk konsumsi serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110.” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo.

Tersangka S.S. beserta seluruh barang bukti ribuan botol miras dan kendaraan operasional kini ditahan di sel Mapolresta Barelang guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (din)

Tags: MirasIlegalBatamPolisiBatamPolrestaBarelang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan Green Policing, Kapolda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Bale Bale Nongsa
Batam

Terapkan Green Policing, Kapolda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Bale Bale Nongsa

16 Oktober 2026 - 18:34
Jumat Keliling di Masjid Agung Batam, Kapolda Kepri dan Kapolresta Minta Pam Swakarsa Dihidupkan
Batam

Jumat Keliling di Masjid Agung Batam, Kapolda Kepri dan Kapolresta Minta Pam Swakarsa Dihidupkan

16 Oktober 2026 - 17:23
Resmi Buka di One Batam Mall, Sensatia Bidik Pasar Batam dan Wisatawan Singapura-Malaysia
Batam

Resmi Buka di One Batam Mall, Sensatia Bidik Pasar Batam dan Wisatawan Singapura-Malaysia

16 Oktober 2026 - 15:45
Sertijab PJU Polda Kepri, Kapolda Suhendri Minta Layanan Publik Adil dan Setara
Batam

Sertijab PJU Polda Kepri, Kapolda Suhendri Minta Layanan Publik Adil dan Setara

15 Oktober 2026 - 20:41
Dukung Kinerja Kedewanan, Pemko Batam Setujui Pembahasan Ranperda Hak Keuangan DPRD
Batam

Dukung Kinerja Kedewanan, Pemko Batam Setujui Pembahasan Ranperda Hak Keuangan DPRD

15 Oktober 2026 - 19:01
Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum 2007, 8 Fraksi DPRD Batam Sepakati Pembahasan Ranperda
Batam

Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum 2007, 8 Fraksi DPRD Batam Sepakati Pembahasan Ranperda

15 Oktober 2026 - 18:58
Next Post
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Tanjungpinang dan UMRAH Buka Peluang Beasiswa Pascasarjana

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Tanjungpinang dan UMRAH Buka Peluang Beasiswa Pascasarjana

Jumat Keliling di Masjid Agung Batam, Kapolda Kepri dan Kapolresta Minta Pam Swakarsa Dihidupkan

Jumat Keliling di Masjid Agung Batam, Kapolda Kepri dan Kapolresta Minta Pam Swakarsa Dihidupkan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com