JAKARTA, KLIKKEPRI.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat langkah penindakan hukum dan mitigasi gangguan keamanan guna memberantas aksi premanisme, pungutan liar, serta pemerasan yang meresahkan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan tegas penguatan iklim investasi dan kepastian hukum dunia usaha tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat saat memaparkan capaian kinerja kepolisian di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wakapolri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Polri berhasil menuntaskan 915 dari 1.281 laporan gangguan sektor usaha (clearance rate 71,43 persen) yang meliputi kawasan pasar, pusat UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Dalam penanganan tindak pidana premanisme, Polri merampungkan 29.197 perkara dari total 41.873 kasus dengan menetapkan 55.941 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 4.255 kendaraan, 2.717 senjata tajam, dan uang tunai Rp16,1 miliar.
Sementara pada kasus pungli dan pemerasan, sebanyak 8.378 dari 12.015 kasus berhasil diselesaikan dengan 16.096 tersangka.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berlandaskan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri juga mempercepat respons Call Center 110 menjadi maksimal 10 detik guna menaikkan tingkat kepercayaan publik dari 71 persen menuju target 81 persen.
Penindakan tegas premanisme dan penguatan mitigasi sejak tahap konstruksi ini diselenggarakan guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, mencegah konflik pidana di lokasi pembangunan, memangkas biaya ekonomi tinggi akibat pemerasan, serta menciptakan kondusivitas iklim usaha nasional.
Pengawasan intensif dan transparansi layanan pengaduan bisnis ini diproyeksikan mampu mendongkrak masuknya investasi modal serta menjamin keberlangsung jaringan logistik dan UMKM nasional secara aman.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas aksi premanisme, serta mendukung keberlangsungan investasi nasional merupakan komitmen utama Polri dalam menjaga kenyamanan masyarakat dan dunia usaha. Gangguan keamanan terhadap pelaku usaha sering terjadi sejak tahap awal pembangunan, sehingga Polri hadir melakukan pengawalan, mediasi, dan mitigasi agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan iklim investasi. Melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami terus meningkatkan kecepatan respons pelayanan Call Center 110 dan penegakan hukum yang responsif demi mewujudkan iklim ekonomi yang aman dan berkeadilan.” ujar Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.
Polri menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Daerah hingga Polsek untuk menindak cepat setiap laporan intimidasi terhadap pelaku usaha.
Masyarakat dan pengusaha diimbau aktif melapor melalui layanan darurat bebas pulsa 110. (din)









Discussion about this post