BATAM, KLIKKEPRI.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol, Agung Tri Poerbowo, memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, khususnya penetapan dua tersangka kasus senjata tajam.
Klarifikasi disampaikan dalam doorstop di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa 29 September 2026.
Agung yang didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial Z (30) dan R (32) dalam perkara senjata tajam.
Saat ini penyidik masih memeriksa intensif kedua tersangka dan mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan 32 tombak. Selain itu ditemukan dua pucuk senjata angin yang masih didalami kepemilikan dan keterkaitannya.
Terkait laporan polisi dugaan perusakan mobil tertanggal 11 September 2026 dengan pelapor Agus Agustinus, perkara tersebut telah berakhir damai.
Korban selaku pemilik kendaraan telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan.
Atas dasar itu, penyidik menghentikan penanganan perkara sesuai ketentuan.
Agung menegaskan penyidikan perkara Setokok masih berjalan. Penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan SOP penyidikan.
“Kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk penyelidikan lebih dalam. Apabila alat bukti tercukupi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujarnya.
Polresta Barelang menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat terkait perkara ini serta mengimbau publik tidak menyimpulkan sebelum fakta hukum terungkap. ***










Discussion about this post