BATAM, KLIKKEPRI.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika bernilai ekonomis Rp540,6 juta hasil pengungkapan dari 14 Laporan Polisi (LP) di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (17/9/2026) pukul 11.50 WIB.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi tersebut dihadiri Kepala BNNK Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, dan Lapas Batam.
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari 13 LP Satresnarkoba dan 1 LP Polsek Lubuk Baja, meliputi 98,42 gram sabu, 279,25 gram ganja, 148 butir ekstasi, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate seberat 430,77 gram.
Dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, penyidik mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan berinisial A, R, S, M, D, F, H, I, T, Y, P, N, E, L, dan K.
Analisis kepolisian mencatat aksi pemusnahan barang haram ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa warga Kepulauan Riau dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Agenda pemusnahan ini diselenggarakan guna memenuhi transparansi penegakan hukum, transparansi barang sitaan, serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
Pemusnahan barang bukti secara transparan bersama instansi penegak hukum ini diproyeksikan mampu mempersempit ruang gerak penyelundupan narkoba serta memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen tegas Polresta Barelang bersama Bea Cukai dan BNNK Batam dalam memberantas jaringan narkoba. Dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid vape etomidate senilai total Rp540,6 juta. Tindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari bahaya narkotika. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melapor melalui Layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba.” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.
Para tersangka dijerat Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Polresta Barelang terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan Batam. (din)










Discussion about this post