BATAM, KLIKKEPRI.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap periode Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis 3 September 2026.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. memimpin langsung kegiatan tersebut.
Turut hadir perwakilan BNNP Kepri, Kejati Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Kepri, serta penasihat hukum.
Dari 26 laporan polisi, polisi menetapkan 28 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, dan 1.223 butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan uji Labfor.
Pemusnahan dilakukan dengan alat insinerator hingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses ini disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.384 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengajak masyarakat berperan aktif mendukung P4GN.
Informasi terkait narkotika dapat dilaporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam.***










Discussion about this post