BATAM, KLIKKEPRI.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita hingga saat ini masih dalam proses penyidikan secara intensif, Rabu (26/8/2026).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei guna memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut.
Tim penyidik Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pihak pelapor, terlapor, hingga sejumlah saksi pendukung.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga melibatkan para ahli independen, termasuk Ahli Psikologi Forensik, guna memperkuat pembuktian sains serta memperoleh gambaran konstruksi hukum secara utuh dan profesional.
Langkah ini ditempuh untuk menganalisis seluruh fakta serta alat bukti yang diperoleh di lapangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau publik untuk bersabar dan tidak menggiring opini atau berspekulasi liar selama proses hukum berlangsung.
Hasil akhir dari penetapan perkara akan diinformasikan kembali secara resmi setelah seluruh tahapan penyidikan dan pemeriksaan saksi ahli rampung dilaksanakan.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak ahli psikologi forensik. Pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan untuk mendalami keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi layanan kepolisian dapat mengakses saluran siaga Layanan Polisi 110 secara gratis selama 24 jam. (din)










Discussion about this post