BATAM, KLIKKEPRI.com – Bermula dari laporan warga, polisi akhirnya membongkar praktik pengolahan pasir ilegal di kawasan Panglong, Nongsa.
Aktivitas yang terlihat seperti tambang rumahan itu ternyata melibatkan jaringan dengan pembagian peran rapi.
Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang pada Selasa 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiganya punya tugas masing-masing. Ada yang menyetir, ada yang punya truk, ada pula yang menyediakan lokasi.
FN (26) bertugas sebagai sopir. Saat diamankan, ia mengendarai Isuzu Dump Truck warna biru yang penuh muatan pasir. Dari tangannya, polisi menyita surat jalan, dua ponsel, dan kunci kendaraan.
SL (38) berperan sebagai pemilik armada. Ia memiliki dua truk roda enam, termasuk truk biru nopol BP 8105 EO dan satu truk Hino warna hijau. Polisi turut mengamankan STNK dan ponsel miliknya.
Sementara AR (43) adalah pemilik tangkahan. Di tempatnyalah tanah dicuci hingga menjadi pasir untuk dijual. Dari lokasi, polisi mengamankan mesin diesel pompa air seberat 190 kg dan satu ponsel.
“Ini bentuk komitmen kami menindak pertambangan tanpa izin. Penanganannya akan dilakukan profesional dan transparan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat 14 Agustus 2026.
Ketiganya kini dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Kepri mengimbau warga tidak ikut terlibat usaha tambang ilegal. Jika menemukan, bisa langsung lapor ke 110. ***










Discussion about this post