BATAM, KLIKKEPRI.com – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Bengkong, Selasa (11/8/2026).
Jajaran Polresta Barelang yang dipimpin Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso bersama personel gabungan melakukan pengamanan dan monitoring ketat di area persidangan sejak pukul 08.00 WIB.
Persidangan yang dimulai pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Meniek Emelinna Latuputty.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Hakim juga menetapkan biaya perkara praperadilan tersebut dibebankan kepada negara atau dinyatakan nihil.
Proses pembacaan putusan berakhir pada pukul 10.45 WIB dan berjalan secara tertib tanpa ada gangguan keamanan di area Pengadilan Negeri Batam.
“Polresta Barelang menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring persidangan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang untuk menjaga proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara.” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Kepolisian mengapresiasi seluruh pihak dan pengunjung sidang yang telah bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati setiap putusan hukum serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. (din)










Discussion about this post