BATAM, KLIKKEPRI.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan wacana pelibatan Ketua RT dan RW dalam penguatan data kemasyarakatan dan perpajakan.
Ia menegaskan RT dan RW tidak bertugas memungut atau menagih pajak. Tugasnya hanya membantu pemerintah memperbarui data.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar di Batam, Kamis 30 Juli 2026.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kewenangan pemungutan ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.
Pemko Batam hanya membantu koordinasi data wilayah agar dana bagi hasil pajak bisa dimanfaatkan optimal untuk pembangunan.
Di tingkat kota, Pemko Batam fokus menata data pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB agar lebih akurat dan sesuai ketentuan.
Sebagai apresiasi, Pemko rutin mengalokasikan insentif operasional untuk RT dan RW. Pada TA 2025 anggarannya lebih dari Rp51 miliar untuk pengurus di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar juga memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif terkait pajak daerah, dilakukan transparan sesuai aturan dan diaudit BPK.
Ke depan, Bapenda Batam akan mengembangkan layanan e-tax agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa menambah beban RT dan RW. Pemko juga akan terus membuka ruang dialog dengan para ketua RT dan RW agar kebijakan dipahami bersama dan pelayanan publik berjalan harmonis.***










Discussion about this post