BATAM, KLIKKEPRI.com – Polresta Barelang menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Batam, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono ini diikuti oleh Pejabat Utama Polresta Barelang, Kasikum Iptu Sonny Hery Santoso, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, hingga personel operasional.
Acara tersebut menghadirkan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Dr. Parningotan Malau, guna memberikan pemahaman mendalam terkait pembaruan asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, hingga mekanis penyidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh penyidik dan personel kepolisian memiliki pemahaman regulasi yang utuh dan komprehensif.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan wewenang di lapangan, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Kota Batam.
“Dinamika perkembangan hukum menuntut seluruh personel untuk mampu beradaptasi. Pemahaman hukum yang utuh dan komprehensif merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau warga Kota Batam agar memanfaatkan Layanan Polisi 110 secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan potensi gangguan kamtibmas. (din)










Discussion about this post