BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyepakati pelaksanaan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Jumat (24/7/2026).
Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dilakukan secara bersama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Sa’ad, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional Andriko Noto Susanto di Gedung Marketing Center BP Batam.
Langkah kolaboratif lintas instansi ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat rantai pasok dan ketahanan pangan di wilayah kepulauan.
Integrasi sistem perizinan berbasis risiko ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pangan segar.
Kehadiran kemudahan berusaha tersebut menjadi krusial dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat Kota Batam yang menjadi barometer pertumbuhan ekonomi Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus mendukung berbagai kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk upaya memperkuat sistem perizinan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi demi mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni.
Melalui kesepakatan ini, penyaluran pangan segar di kawasan KPBPB Batam diproyeksikan bakal berjalan lebih lancar dan terpadu.
Pemprov Kepri bersama Bapanas dan BP Batam berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar efisiensi rantai pasok pangan segar dapat terwujud secara berkelanjutan. (din)










Discussion about this post