BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A.R.B.B.
(22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban berinisial M (41).
Peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial O yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) malam.
Kejadian bermula saat terduga pelaku menjemput korban di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4 Batam.
Usai mengajak korban makan malam, pelaku lantas membawa korban ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Sungai Pelunggut, lalu melancarkan aksi bejatnya sebelum akhirnya mengantar korban pulang pada Rabu dini hari.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., Selasa (21/7/2026).
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Sungai Pelunggut tanpa perlawanan.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Sagulung beserta barang bukti untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (din)










Discussion about this post