BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang sukses menggulung seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Operasi penangkapan yang berjalan taktis ini berhasil mengamankan seorang tersangka pria beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya, Jumat (17/7/2026).
Operasi penegakan hukum ini digerakkan secara beriringan melalui sinergitas cepat antara Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi.
Aksi pencurian ini sebelumnya menimpa seorang warga berinisial HP di kawasan Kecamatan Bengkong pada Sabtu subuh, 20 Juni 2026 lalu.
Korban yang baru terbangun pada pagi hari terkejut mendapati sepeda motor matik miliknya yang diparkir sudah raib digondol maling.
Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian materiil hingga Rp8 juta dan langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Bengkong demi memburu sang pelaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah TKP dan melacak pergerakan pelaku di lapangan. Hasil kerja keras ini membuahkan hasil pada Selasa lalu, di mana tim gabungan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial ON di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, Jumat (17/7/2026).
Tersangka ON beserta barang bukti motor curian tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, residivis curanmor ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Tigor Dabariba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas komplotan curanmor di Batam lewat respons cepat aduan warga.
Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu memasang kunci pengaman ganda pada motor mereka dan memanfaatkan layanan hotline bebas pulsa 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (din)








Discussion about this post