BATAM, KLIKKEPRI.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengeluarkan maklumat tegas yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya para remaja dan generasi muda, agar menjauhi aktivitas balap liar di jalan raya.
Langkah preventif ini digencarkan guna menyikapi masih maraknya aksi adu kecepatan ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik, Rabu (15/7/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang hak penggunaannya harus didasari oleh sikap tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Aksi balap liar terbukti tidak hanya mengancam nyawa para pelakunya saja, namun juga sangat berisiko memicu kecelakaan fatal yang mengorbankan pengguna jalan lain serta menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit.
“Aktivitas balap liar di jalan umum dilarang keras sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi pidana dan denda yang mengikat juga telah disiapkan secara eksplisit dalam Pasal 297 undang-undang yang sama,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Rabu (15/7/2026).
Guna memberikan efek jera, Polda Kepri bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengintensifkan patroli rutin secara berkala.
Fokus operasi akan diarahkan pada titik-titik rawan dan lokasi yang sering kali dijadikan arena balap liar oleh para pemuda saat malam hari.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei juga mengajak para pencinta otomotif dari kalangan generasi muda untuk mengalihkan energi mereka ke dalam wadah yang positif, aman, dan memiliki izin resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi adanya aksi balap liar atau gangguan kamtibmas di lingkungan mereka melalui hotline Layanan Kepolisian 110 yang siaga melayani selama 24 jam secara gratis.(din)








Discussion about this post