BATAM, KLIKKEPRI.com – Cerita 11 tahun penguasaan lahan di Pulau Rempang akhirnya sampai di ruang sidang.
Senin 13 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Angka itu jauh berbeda dari ancaman maksimal UU Kehutanan,10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Dalam dakwaan, Acai disebut menguasai 303,05 hektare kawasan Hutan Taman Buru di Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Lahan itu dikelola sejak 2014 hingga Oktober 2025.
Awalnya 133 surat keterangan tanah seluas 294 hektare dibeli dari warga dengan nilai sekitar Rp2 miliar antara 2012–2015.
Setelah itu masuk alat berat, berdiri portal, pos jaga, sampai papan nama PT Batam Balindo Jaya. Pada 2017, sebagian lahan ditanami pohon mangga.
Peringatan sebenarnya sudah datang. BBKSDA Riau mengirim surat pada Februari dan Maret 2017. KLHK bahkan memasang papan pemberitahuan pada 2023. Tapi aktivitas di lapangan tidak berhenti.
Tim Smart Patrol Terestrial yang mengukur pada 20–24 Oktober 2025 mencatat ada 7,9 hektare yang sudah ditanami mangga.
Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menegaskan penanaman di kawasan konservasi melanggar aturan kehutanan.
Jaksa menyatakan Acai terbukti melanggar Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Usai tuntutan dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, sidang akan lanjut ke tahap berikutnya hingga putusan. (*)









Discussion about this post