BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak taktis mengungkap kasus tindak pidana pencurian toko di kawasan industri.
Dua dari tiga kawanan pelaku pembobolan berhasil diringkus petugas dalam hitungan jam setelah kepolisian melakukan pelacakan digital berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, Minggu (5/7/2026).
Operasi penangkapan kilat ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi. Tim opsnal berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25) di kawasan Batu Aji saat kedapatan masih memegang barang-barang hasil jarahan.
Aksi pencurian tersebut menyasar sebuah toko komersial di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pemilik toko berinisial FS (26) baru menyadari tempat usahanya dibobol saat pagi hari melihat kondisi ruangan berantakan dan sejumlah peralatan kerja raib. Korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan tiga pria tak dikenal menyelinap masuk dan menggasak isi toko.
Dari tangan kedua pelaku yang tertangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga meliputi satu unit mesin pemotong aluminium dan satu unit mesin bor.
Petugas juga mengamankan atribut pakaian berupa jaket hitam, jaket biru, serta topi krem yang identik dengan pakaian yang dikenakan para pelaku saat terekam kamera pengawas.
Berdasarkan hasil interogasi intensif, AA dan HSS mengakui seluruh perbuatannya. Mereka membeberkan bahwa aksi pembobolan tersebut dilakukan bersama satu rekan lainnya berinisial R, yang saat ini berhasil meloloskan diri dan resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak penyidik menegaskan bahwa tim buru sergap masih terus melakukan pengejaran di lapangan untuk mempersempit ruang gerak pelaku R yang buron demi merampungkan berkas perkara.(din)










Discussion about this post