BATAM, KLIKKEPRI.com – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman 1.004,4 gram sabu jaringan antar provinsi.
Narkoba itu disamarkan dalam paket perlengkapan bayi dan hendak dikirim ke Kendari.
Pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.
Dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Hadir pula Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai, Kejari Batam, PN Batam, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Kabidhumas menyebut satu tersangka berinisial YP diamankan. Tersangka mencoba mengirim sabu dengan modus concealment di dalam botol sabun bayi Mitu Baby dan Cussons Baby, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk.
“Paket mencurigakan ditemukan Bea Cukai Tipe B Batam di DBM Cargo & Logistics, Belian, Batam Kota, Jumat 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB,” ujar Nona.
Total sabu yang disita seberat 1.004,4 gram dengan estimasi nilai Rp1,2 miliar. Pengembangan kasus berujung penangkapan YP di Tanjungpinang.
Dalam kegiatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti 4 LP yang telah berkekuatan hukum tetap dari Kejari Batam.
Rinciannya, sabu 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, dan 2.772 cartridge vape etomidate 7.441,46 gram/ml.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan menyelamatkan 60.664 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Untuk tersangka kasus lain diterapkan pasal berlapis dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara.
“Ini bukti nyata komitmen Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai, BNN, Kejari, dan PN Batam memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Nona.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat aktif melapor via Layanan 110 jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan.***










Discussion about this post