BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang membongkar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.
Seorang perempuan berinisial V.J.H. (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menganiaya anak angkatnya sendiri, R.A.L. (9), hingga mengalami pembengkakan parah pada bagian wajah dan mata.
Kasus ini terungkap berkat respons cepat komunitas pengemudi ojek online (ojol) Batam yang menaruh curiga atas kondisi korban, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi di kediaman lama mereka di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (13/6/2026). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung setelah pelaku diamankan di wilayah Batu Aji.
“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Husnul Afkar, Minggu (21/6/2026).
Kronologi pembongkaran kasus bermula pada Jumat (19/6/2026), ketika ayah kandung korban, R.L., melihat wajah anaknya lebam di rumah baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Batu Aji.
Tersangka V.J.H. awalnya berdalih bahwa korban terluka akibat terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring, serta mengaku tidak memiliki biaya untuk membawa korban ke rumah sakit.
R.L. yang panik kemudian membagikan foto dan video kondisi luka anaknya ke grup WhatsApp ‘Komando Batam’ yang beranggotakan para pengemudi ojol untuk meminta bantuan.
Rekan-rekan ojol yang mendatangi lokasi mencium kejanggalan pada luka korban dan langsung melaporkannya ke Polsek Batu Aji.
Petugas bergerak taktis mengamankan pelaku, sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam guna mendapatkan perawatan medis darurat.
Saat diinterogasi, V.J.H. akhirnya mengakui telah memukuli korban menggunakan gagang sapu dan hanger baju karena emosi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.
Di antaranya satu tangkai sapu, satu buah hanger, dokumentasi luka korban, serta hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Batam.
Atas tindakan kejinya, tersangka V.J.H. dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(din)










Discussion about this post