BATAM, KLIKKEPRI.com — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengecam keras tindakan pembakaran material sampah ilegal saat aksi gotong royong di kawasan Right of Way (ROW) Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Insiden pembakaran terbuka tersebut memicu kebakaran besar yang menyebabkan gangguan pasokan listrik dan polusi asap pekat di permukiman warga.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan pemerintah menyayangkan kelalaian tersebut di tengah masifnya kampanye pelarangan pembakaran lahan.
Rudi menegaskan, tindakan membakar material bekas di area terbuka merupakan pelanggaran hukum berat terhadap Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat. Namun, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” tegas Rudi Panjaitan, Selasa (9/6/2026).
Ketua Forum Komunikasi (FK) RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut atas insiden tersebut. Menurutnya, api membubung tinggi dari tumpukan material scrap (sampah industri) sesaat setelah warga meninggalkan lokasi untuk membersihkan rumah ibadah terdekat.
Warga langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mendatangkan armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
Atas kejadian ini, Pemko Batam menjadwalkan evaluasi total dengan memanggil pihak kecamatan, kelurahan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jika tumpukan material terbukti mengandung limbah B3 atau scrap industri ilegal, penanganannya wajib diserahkan kepada instansi berwenang, bukan dimusnahkan secara mandiri oleh warga.(din)










Discussion about this post