BATAM, KELIKKEPRI.com – Pemko Batam angkat suara. Isu yang bilang Pemko izinkan warga jualan di Ruang Milik Jalan (ROW) Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property Tanjung Uncang, dipastikan hoaks.
Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra lewat Kadis Kominfo Rudi Panjaitan menegaskan, Pemko sama sekali tidak pernah kasih lampu hijau buat aktivitas jualan di ROW jalan.
“Informasi itu keliru. Kami luruskan biar masyarakat nggak salah paham,” tegas Rudi, Selasa (26/5/2026).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP juga bukan dadakan. Prosesnya sudah sesuai aturan, mulai dari Surat Peringatan I pada 12 September 2025, SP II 19 September 2025, SP III 23 September 2025, sampai Surat Pemberitahuan Pembongkaran 6 Oktober 2025.
“Semua tahapan sudah dijalankan. Jadi nggak benar kalau dibilang main gusur tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Pemko Batam buka ruang buat warga sampaikan aspirasi, tapi harus lewat jalur dan mekanisme yang benar. Aturan tetap aturan demi ketertiban dan kepentingan umum.(din)









Discussion about this post