klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

BP Batam Selesaikan Persoalan UWT 221 Rumah di Puskopar, Pengembang Bayar Tahap Awal 30 Tahun

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026 - 09:16
Reading Time: 1 min read
0
BP Batam Selesaikan Persoalan UWT 221 Rumah di Puskopar, Pengembang Bayar Tahap Awal 30 Tahun

BATAM, KLIKKEPRI. com -Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11 Mei 2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa 12 Mei 2026.

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. ***

Tags: BP BatamHGBUWT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dengar Aspirasi Jemaat Gereja Osella Sukajadi, Polsek Batam Kota Perkuat Kemitraan Lewat Minggu Kasih
Batam

Dengar Aspirasi Jemaat Gereja Osella Sukajadi, Polsek Batam Kota Perkuat Kemitraan Lewat Minggu Kasih

11 Oktober 2026 - 17:38
Rotasi Besar PJU Polda Kepri, Tujuh Jabatan Utama Berganti Termasuk Dirreskrimsus dan Dirlantas
Batam

Rotasi Besar PJU Polda Kepri, Tujuh Jabatan Utama Berganti Termasuk Dirreskrimsus dan Dirlantas

11 Oktober 2026 - 17:36
BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City
Batam

BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

11 Oktober 2026 - 17:34
Gerebek Dua Kampung Narkoba di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang dan 21 Positif Urine
Batam

Gerebek Dua Kampung Narkoba di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang dan 21 Positif Urine

11 Oktober 2026 - 17:30
Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar, Film UNIFORM Siap Tayang Serentak 22 Oktober 2026
Batam

Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar, Film UNIFORM Siap Tayang Serentak 22 Oktober 2026

11 Oktober 2026 - 17:25
BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa
Batam

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

11 Oktober 2026 - 17:22
Next Post
7 Hobi Shin Soon Rok di Yumi’s Cells 3, Termasuk Role Play!

7 Hobi Shin Soon Rok di Yumi's Cells 3, Termasuk Role Play!

Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Palima Serang Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Palima Serang Dihukum Seumur Hidup

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com