BATAM, KLIKKEPRI.com – Suara bising knalpot brong yang memekakkan telinga di malam hari akhirnya ditertibkan.
Polresta Barelang bergerak cepat merespons keluhan warga soal balap liar dan truk “siluman” tanpa lampu rem yang berkeliaran di jalanan Kota Batam.
Selama 20 hari, mulai 20 April hingga 9 Mei 2026, polisi menggelar razia gabungan di titik-titik rawan.
Hasilnya cukup mencengangkan, 198 motor berknalpot brong diamankan, ditambah puluhan SIM dan STNK dari pelanggaran kasat mata.
Tak hanya motor, truk dan trailer yang tak memenuhi syarat laik jalan juga ikut terjaring.
“Kami ingin Batam tertib dan aman. Knalpot brong ini bukan cuma berisik, tapi jadi pemicu balap liar yang ujung-ujungnya makan korban,” tegas
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Mapolresta, Senin 11 Mei 2026.
Fakta yang bikin prihatin: mayoritas pengendara yang terjaring razia masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Mereka biasa nongkrong dan geber motor tiap malam Minggu di kawasan Nagoya, Bundaran Madani, Simpang Frengki, hingga Jalan RE Martadinata Sekupang.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyebut patroli rutin tiap malam Minggu jadi senjata utama.
“Selain tilang, kami juga rajin masuk ke sekolah, pasang stiker di bengkel, sampai sosialisasi lewat radio. Tapi kalau masih bandel, ya kami tindak,” ujarnya.
Bukan cuma knalpot brong, polisi juga menyasar truk dan trailer yang nekat jalan tanpa lampu rem di malam hari.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan fatal.
Total ada 262 pelanggar yang ditindak. Semua kendaraan kini diamankan di Mapolresta Barelang.
Pelanggar dijerat Pasal 285 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Polisi ternyata sudah siapkan “kartu merah” untuk pelanggar yang bandel. Database pelanggar sudah dibuat. Jika ada yang terjaring lebih dari tiga kali, SIM-nya bisa dicabut sementara.
“Kami minta tolong orang tua lebih awasi anaknya. Jangan kasih motor kalau belum cukup umur dan gak punya SIM. Sekolah juga tolong bantu edukasi,” pesan Kombes Anggoro.
Ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan untuk memastikan truknya laik jalan.
“Jangan korbankan nyawa orang lain cuma karena lalai cek lampu rem,” tutupnya.
Semua penindakan ini berpijak pada aturan, mulai dari UU Lalu Lintas hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal batas kebisingan knalpot.
***









Discussion about this post