BATAM, KLIKKEPRI.com – DPRD Kota Batam membentuk Pansus untuk membahas Ranperda Perubahan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Pembentukan disahkan dalam rapat paripurna, Jumat, 9/6/2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin bersama tiga wakil ketua. Hadir Wali Kota Batam AmsakarPe Achmad, pejabat Pemko, BP Batam, Forkopimda, LAM, dan media.
Usai mendengar jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, rapat diskors 5 menit untuk pemilihan pimpinan Pansus.
Jubir Pansus Biyanto mengumumkan Muhammad Rudi ST sebagai ketua dan dirinya wakil ketua. Seluruh dewan setuju, susunan disahkan.
Tanggapan Wali Kota atas
pandangan fraksi:
– NasDem: Sepakat kelola sampah hulu-hilir libatkan pemerintah, warga, swasta. Dorong ekonomi sirkular dan sampah jadi sumber daya ekonomi.
– Gerindra: Perkuat edukasi di sekolah dan gerakan 3R lewat bank sampah serta tempat sampah tertutup
– PDI Perjuangan: Ranperda atur pengawasan dan sanksi administratif tegas dengan sistem pelaporan dan teknologi.
– Golkar: Teknologi sampah jadi energi tidak boleh bebani APBD. Gunakan skema kerja sama swasta.
– PKB: Kerja sama swasta harus transparan dan pro masyarakat.
– Hanura-PSI-PKN: Dorong penyederhanaan layanan dan penyesuaian tarif berbasis klasifikasi pelanggan.
– PAN-Demokrat-PPP: Pemko apresiasi dukungan dan tekankan kolaborasi.
Amsakar menegaskan pembahasan lanjutan bersama Pansus akan menyempurnakan Ranperda agar pengelolaan sampah Batam lebih efektif, modern, dan berkelanjutan.***










Discussion about this post