Layanan Jemput Bola untuk Pengurusan NIB di Banten
Bagi para pedagang pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Banten, kini ada kabar baik terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk bisa menebus minyak goreng subsidi MinyaKita langsung dari Bulog, pelaku usaha wajib memiliki NIB. Namun, masih banyak pedagang yang mengalami kesulitan dalam mengurus NIB karena harus meninggalkan lapak dagangan mereka.
Untuk menjawab kendala tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobil POLI (Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi). Dengan layanan ini, pedagang dapat mengurus NIB langsung di lokasi pasar tanpa perlu datang ke kantor perizinan.
Cara Mengajukan NIB dengan Mudah
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan oleh pedagang untuk mendapatkan NIB:
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Pengurusan NIB melalui Mobil POLI sepenuhnya gratis. Pedagang hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor HP/WhatsApp aktif
- Alamat email aktif
- Foto tempat usaha
-
Titik koordinat lokasi usaha (share lokasi)
-
Ajukan Secara Kolektif
Layanan Mobil POLI diperuntukkan bagi kelompok. Minimal terdapat 20 hingga 30 pedagang dalam satu lokasi yang ingin membuat NIB. -
Buat Surat Permohonan Resmi
Pengelola pasar atau pemerintah setempat diminta membuat surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Banten. Surat harus menggunakan kop resmi, dilengkapi cap, tanda tangan, serta mencantumkan jumlah pemohon. -
Kirim Pengajuan via WhatsApp
Surat permohonan dalam format PDF dikirim melalui WhatsApp ke nomor layanan 0877-7262-3720 untuk dijadwalkan kedatangan Mobil POLI.
Manfaat NIB bagi Pedagang Sembako
Memiliki NIB tidak hanya menjadi syarat menebus MinyaKita, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Akses langsung membeli sembako subsidi tanpa perantara
- Mempermudah mendapatkan bantuan dan pinjaman modal usaha
- Memenuhi syarat sertifikasi halal
- Legalitas usaha yang diakui negara
- Peluang kerja sama dengan perusahaan besar
Selain itu, pelaku UMKM skala kecil yang sudah memiliki NIB juga tidak dikenakan pajak, sehingga lebih ringan dalam menjalankan usaha.
Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat
Kepala DPMPTSP Banten, Virgojanti, menyatakan program Mobil POLI merupakan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. “Ini bagian dari implementasi program Banten Ramah dan Banten Melayani, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Nasir, berharap semua pedagang memiliki NIB. “Karena NIB jadi salah satu syarat menebus bahan pokok minyak goreng subsidi di Bulog. Sekarang kita sudah fasilitasi NIB harapannya tidak ada lagi masalah di pasar yang terkendala kuota minyak goreng,” jelasnya.








Discussion about this post