JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada 1 April 2026. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku bisnis dalam mempersiapkan penggunaan BBM yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti pentingnya antisipasi terhadap potensi migrasi pengguna BBM non-subsidi ke Pertalite, yaitu BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa jika migrasi tersebut tidak diawasi dengan baik, maka anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa semakin terbebani akibat subsidi energi yang tidak tepat sasaran.
“Saat ini adalah momentum untuk membenahi subsidi hanya kepada yang membutuhkan dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran kepada mereka yang berhak. Karena itu harus ada antisipasi yang komprehensif agar disparitas harga tidak menyebabkan migrasi ke BBM Subsidi,” ujar politikus Partai PAN tersebut.
Eddy menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran. Ia juga menilai bahwa kebijakan subsidi energi harus terus dibenahi agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
“Keadilan dalam distribusi energi adalah kunci. Subsidi harus benar-benar menyasar masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan dan tidak justru dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Eddy melihat perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemberian subsidi, yakni dari subsidi ke produk menjadi subsidi kepada penerima langsung. Sebagai pimpinan Komisi Energi di DPR RI pada periode sebelumnya, ia dan timnya pernah melakukan simulasi pemberian subsidi BBM dan LPG 3 kg langsung kepada penerima subsidi berdasarkan pendataan yang lebih akurat.
“Jika usulan ini dilanjutkan maka kita bisa menghemat subsidi dan kompensasi energi secara signifikan, karena tidak ada lagi harga subsidi BBM dan LPG 3kg di pasaran,” ujarnya.
Menurut Eddy, masyarakat penerima subsidi akan menerima langsung dana tunai untuk digunakan membeli BBM dan LPG berdasarkan harga pasar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan subsidi.
Eddy juga mengingatkan bahwa setiap langkah reformasi kebijakan energi harus tetap mempertimbangkan aspek ketahanan fiskal dan daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa ruang fiskal yang terbatas membuat “right sizing” dan “right targetting” subsidi menjadi keharusan.
“Dengan demikian kebijakan energi ke depannya memiliki keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.










Discussion about this post