TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat tindak lanjut hasil turun lapangan terkait pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli. Hadir Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah, Kepala Diskominfo Teguh Susanto, Kabid Penaatan Lingkungan DLH Desryati, Sekretaris Dinas Perkim dan Pertamanan M. Irfan, serta tim teknis Dinas PUPR.
Pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, juga hadir bersama jajaran.
Rusli mengatakan rapat ini digelar sebagai respons Pemko Tanjungpinang atas sorotan publik terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan ketentuan perizinan.
“Rapat ini bertujuan mencari solusi bersama atas dinamika yang berkembang. Diskusi hari ini menjadi titik temu untuk menyamakan persepsi dan menegaskan komitmen pemerintah memastikan setiap pembangunan sesuai aturan,” ujar Rusli.
Ia menyebut tim teknis Dinas PUPR bersama Dinas Perkim dan Pertamanan akan segera meninjau lapangan untuk mengecek kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan PBG, pengembang wajib segera melakukan revisi dan penyesuaian sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Perkim dan Pertamanan, M. Irfan, menekankan pentingnya kepatuhan pada aspek teknis perumahan, terutama jalan lingkungan, fasilitas umum, Row Jalan Perumahan, dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Jika ada yang tidak sesuai, harus segera disesuaikan. Tapi jika seluruh pembangunan sudah sesuai PBG, itu baik dan perlu dipertahankan,” jelas Irfan.
Kepala Diskominfo Teguh Susanto menyoroti dinamika sosial yang terjadi di tengah penghuni perumahan.
Ia meminta seluruh ketentuan dalam PBG dilaksanakan tanpa ditambah atau dikurangi agar warga tidak dirugikan.
“Pemko sudah bergerak cepat menyelesaikan masalah ini. Kami harap ada kerja sama baik dari pengembang. Mari sama-sama cari solusi dan laksanakan yang benar agar masalah serupa tidak terulang,” kata Teguh.
Menanggapi hal itu, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan PBG, kami siap revisi dan menyesuaikan. Kami juga sudah silaturahmi dengan konsumen yang merasa dirugikan dan menyediakan formulir pengaduan. Setiap keluhan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ujar Joni.
Ia mengapresiasi rapat yang digelar Pemko Tanjungpinang. “Harapannya, lewat koordinasi yang baik tercipta lingkungan perumahan yang aman, asri, dan premium sesuai janji kami kepada penghuni,” tutupnya.
Lewat rapat ini, Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmen mengawal pembangunan perumahan agar sesuai ketentuan, melindungi kepentingan masyarakat, dan mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.***










Discussion about this post