klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Local

Digerebek di rumah karena jual miras, pria 48 tahun di Tabalong dikenakan denda

Redaksi by Redaksi
30 April 2026 - 23:10
Reading Time: 1 min read
0
Digerebek di rumah karena jual miras, pria 48 tahun di Tabalong dikenakan denda

, TANJUNG – Proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Tabalong harus dijalani TR (48), Senin (27/4/2026).

Pria ini diseret ke persidangan karena ulahnya menjual minuman keras (miras) berhasil diungkap Satsamapta Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.

Saat digerebek di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditemukan barang bukti 12 botol minuman beralkohol.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Selasa (28/4/2026) pagi, membenarkan digelarnya sidang tipiring terkait peredaran minuman beralkohol dengan terdakwa TR (48).

Menurutnya, diamankannya TR bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin di kediamannya di Desa Kambitin Raya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 12 botol minuman beralkohol, Sabtu (24/4/2026) malam.

Dengan temuan itulah TR kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berujung ke persidangan tipiring di PN Tabalong.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, TR dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan dan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat,” kata Heri.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

104 Ribu Keluarga di Batang Terima Bantuan Pangan, 3 Kecamatan Menanti
Local

104 Ribu Keluarga di Batang Terima Bantuan Pangan, 3 Kecamatan Menanti

2 Juni 2026 - 20:49
Pencarian Dramatis: Basarnas Selami Ponton Palangka Raya untuk Korban Tenggelam
Local

Pencarian Dramatis: Basarnas Selami Ponton Palangka Raya untuk Korban Tenggelam

2 Juni 2026 - 18:57
Nanang Gasak Rokok Minimarket Brebes untuk Kambing Kurban
Local

Nanang Gasak Rokok Minimarket Brebes untuk Kambing Kurban

2 Juni 2026 - 18:50
Sukabumi-Bocimi: Jakarta Tumpah Ruah, Cibadak Macet Parah
Local

Sukabumi-Bocimi: Jakarta Tumpah Ruah, Cibadak Macet Parah

2 Juni 2026 - 18:04
Mobil Berplat B Dipalak di Bandung, Dedi Mulyadi: Cari Kerja Halal
Local

Mobil Berplat B Dipalak di Bandung, Dedi Mulyadi: Cari Kerja Halal

2 Juni 2026 - 17:51
Prediksi Cuaca Bengkulu 1 Juni 2026: Langit Berawan Merata
Local

Prediksi Cuaca Bengkulu 1 Juni 2026: Langit Berawan Merata

2 Juni 2026 - 16:19
Next Post
Warga Jayapura demo tolak pindah dari tanah mereka demi pengembangan RS Marthen Indey

Warga Jayapura demo tolak pindah dari tanah mereka demi pengembangan RS Marthen Indey

Hakim Pengadilan Negeri di Balik Kemudi Daycare Little Aresha

Hakim Pengadilan Negeri di Balik Kemudi Daycare Little Aresha

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com