Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penjelasan soal kemungkinan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan di lingkungan kementeriannya. Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik belum menerbitkan surat perintah membawa karena tahapan hukum yang berlaku belum terpenuhi. Nusron sebelumnya dua kali dijadwalkan hadir, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026, tetapi tidak memenuhi pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak langsung berujung pada tindakan paksa. Menurut dia, penyidik masih harus menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan seseorang termasuk wajar dan dapat dibenarkan. Jika alasan itu dinilai sah, maka panggilan berikutnya menjadi opsi sebelum langkah yang lebih tegas ditempuh. Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada aturan acara pidana yang berlaku saat ini.
Taufik menjelaskan, surat perintah membawa baru bisa diterbitkan setelah saksi tidak hadir pada panggilan kedua tanpa dasar hukum yang dapat diterima. Contohnya, bila seseorang mengaku sakit tetapi tidak disertai surat keterangan dokter, maka alasan itu belum dianggap cukup. Dalam kondisi seperti itu, KPK akan mengirim panggilan kedua terlebih dahulu. Baru setelah panggilan lanjutan juga diabaikan, penyidik dapat mempertimbangkan penjemputan paksa sesuai prosedur.
Terkait Nusron Wahid, Taufik meluruskan bahwa jadwal pemeriksaan pada 15 Oktober sebenarnya merupakan pengganti dari panggilan pertama pada 7 Oktober. Artinya, sampai saat ini KPK belum sampai pada tahap pemanggilan kedua. Pihak Nusron telah mengirim surat permintaan penundaan dengan alasan adanya agenda kegiatan kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Surat itu kini sedang dipelajari penyidik untuk menilai apakah alasan yang diajukan tergolong patut dan wajar.
Selain alasan benturan agenda di dalam negeri, KPK juga menerima informasi tertulis bahwa Nusron sedang berada di luar negeri ketika jadwal pemeriksaan berlangsung. Taufik mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterima, perjalanan dinas itu dilakukan ke Malaysia. Ia sekaligus meluruskan kabar yang sempat menyebut negara tujuan lain. KPK, kata dia, berpegang pada surat resmi yang disampaikan pihak Nusron untuk memastikan kebenaran alasan ketidakhadiran.
Pemeriksaan terhadap Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara yang menjerat delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan sang menteri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pejabat sudah ditahan di rumah tahanan KPK. Setelah evaluasi atas surat penundaan selesai, penyidik akan menentukan apakah perlu mengirim panggilan ulang atau mengambil langkah hukum berikutnya.
Taufik memastikan tim penyidik tidak berhenti pada satu surat permohonan penundaan. Jika alasan yang disampaikan dinilai dapat diterima, jadwal pemeriksaan akan diatur ulang. Namun bila tidak, mekanisme hukum berikutnya tetap terbuka sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan penyidik dalam memanggil saksi.










Discussion about this post