BATAM, KLIKKEPRI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik peredaran gelap minuman beralkohol (mikol) impor tanpa izin edar resmi dan menyita ribuan botol miras dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan tindak pidana pangan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa dan Kanit 5 Tipidter Iptu M. Alvin Royantara di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (16/10/2026) pagi.
Pengungkapan perkara berawal dari laporan warga pada Minggu (11/10/2026) yang ditindaklanjuti dengan pengintaian gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Jatanras. Saat penggerebekan, petugas mengamankan pemilik barang berinisial S.S. (63) dan rekannya C.H. yang sedang memuat miras ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan botol miras ilegal bernilai tinggi, di antaranya 3.036 botol Jagermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas 12, 672 botol Jose Cuervo, 576 botol Jameson, serta ratusan botol bermerek Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15/18, Martell, dan Cointreau beserta armada mobil Gran Max.
Tersangka S.S. kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pangan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana 2 tahun penjara akibat merugikan penerimaan negara.
Pengungkapan distributor mikol ilegal di Bengkong ini diselenggarakan guna menghentikan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, menertibkan peredaran pangan tanpa izin edar, melindungi keselamatan konsumen, serta menegakkan hukum ketertiban umum di Kota Batam.
Penindakan tegas terhadap jaringan gudang miras ilegal ini diproyeksikan mampu menekan potensi kejahatan akibat konsumsi alkohol tak terdaftar serta menertibkan iklim tata niaga pangan di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Satreskrim Polresta Barelang bertindak tegas membongkar gudang penampungan minuman beralkohol tanpa izin edar di Bengkong dan menetapkan tersangka S.S. setelah menyita barang bukti ribuan botol miras dari berbagai merek impor ternama. Peredaran minuman keras tanpa dokumen resmi ini secara nyata merugikan keuangan negara dari sektor perizinan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pangan juncto Undang-Undang Cipta Kerja dan kami imbau masyarakat untuk selalu cermat memverifikasi legalitas produk konsumsi serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110.” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo.
Tersangka S.S. beserta seluruh barang bukti ribuan botol miras dan kendaraan operasional kini ditahan di sel Mapolresta Barelang guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (din)










Discussion about this post