klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Febrie Adriansyah Soroti Peran Perantara dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

by
14 Oktober 2026 - 17:09
Reading Time: 2 mins read
0
Febrie Adriansyah Soroti Peran Perantara dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mempertanyakan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Keberatan itu ia sampaikan dalam sidang perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10), saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Dalam pokok bantahannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat dan masih kabur. Menurut dia, dakwaan belum menjelaskan secara tegas tindakan pribadinya dalam rangkaian peristiwa yang dituduhkan. Ia menekankan bahwa alur perkara justru berawal dari pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian, sebelum muncul permintaan uang dalam jumlah besar.

Berdasarkan uraian jaksa, Ferry disebut menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka, lalu meminta uang sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Namun, Febrie menyoroti posisi Ferry yang disebut berperan aktif dalam rangkaian peristiwa itu, tetapi tidak dijadikan terdakwa. Ia menilai kondisi tersebut membuat perkara menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium.

Febrie juga meminta penuntut umum menjelaskan hubungan antara dirinya dan dugaan pemerasan itu secara runtut. Ia mempertanyakan apakah ada perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian, apakah ada kesepakatan lebih dulu, atau justru keterlibatannya baru disebut setelah uang diterima. Menurutnya, tanpa penjelasan yang pasti, tuduhan terhadap dirinya menjadi tidak jelas secara hukum.

Dalam sidang itu, Febrie menyampaikan bahwa dakwaan harus mampu menunjukkan kapan, kepada siapa, dan dalam bentuk apa perintah itu diberikan bila jaksa memang mendalilkan adanya instruksi darinya sejak awal. Jika tidak, ia menuntut penjelasan mengenai perbuatan konkret yang membuatnya dianggap turut serta setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. Ia menilai ketidakjelasan semacam ini bisa mengarahkan persidangan ke pembuktian yang keliru.

Ia juga mengaitkan keberatannya dengan prinsip dalam KUHAP, dengan menyebut surat dakwaan sebagai penentu arah pemeriksaan perkara. Karena itu, Febrie meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena menurutnya uraian tindak pidana tidak memenuhi syarat materiil secara cermat dan lengkap.

Di luar tuduhan pemerasan, Febrie bersama dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga didakwa dalam perkara pencucian uang. Nilai TPPU yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 ditambah USD 440.990. Dana tersebut diduga disamarkan dalam berbagai bentuk aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Ide Nama Grup Keluarga WhatsApp yang Lucu untuk Bikin Obrolan Lebih Akrab
News

Ide Nama Grup Keluarga WhatsApp yang Lucu untuk Bikin Obrolan Lebih Akrab

14 Oktober 2026 - 17:09
Benidictus Siregar Tak Menyangka Jadi Pemeran Utama Film Drama Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
News

Benidictus Siregar Tak Menyangka Jadi Pemeran Utama Film Drama Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

14 Oktober 2026 - 16:16
Martha Tilaar Wafat di Jakarta, Dimakamkan Jumat di San Diego Hills Karawang
News

Martha Tilaar Wafat di Jakarta, Dimakamkan Jumat di San Diego Hills Karawang

14 Oktober 2026 - 15:24
Raline Shah Resmi Lepas Jabatan Staf Khusus Menkomdigi, Soroti Isu Karier dan Kebakaran Hutan
News

Raline Shah Resmi Lepas Jabatan Staf Khusus Menkomdigi, Soroti Isu Karier dan Kebakaran Hutan

14 Oktober 2026 - 14:30
KPK OTT Sestama BNPB Rustian, Ini Jejak Karier dan Kiprahnya di Organisasi
News

KPK OTT Sestama BNPB Rustian, Ini Jejak Karier dan Kiprahnya di Organisasi

14 Oktober 2026 - 14:30
Tasyi Athasyia Tanggapi Sorotan soal TikTok Awards, Curhatnya Ikut Dibalas Riyuka Bunga
News

Tasyi Athasyia Tanggapi Sorotan soal TikTok Awards, Curhatnya Ikut Dibalas Riyuka Bunga

14 Oktober 2026 - 13:37
Next Post
Ide Nama Grup Keluarga WhatsApp yang Lucu untuk Bikin Obrolan Lebih Akrab

Ide Nama Grup Keluarga WhatsApp yang Lucu untuk Bikin Obrolan Lebih Akrab

Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Pemprov Kepri, Gubernur Ansar Minta Buktikan Prestasi Kerja

Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Pemprov Kepri, Gubernur Ansar Minta Buktikan Prestasi Kerja

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com