klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perekaman dan Penyebaran Rekaman Percakapan

by
14 Oktober 2026 - 08:19
Reading Time: 2 mins read
0
Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perekaman dan Penyebaran Rekaman Percakapan

Presenter Ruben Onsu melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman percakapan tanpa izin yang kemudian disebarkan. Langkah hukum itu diambil melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan menyasar dua terlapor berinisial AA atau AO dan F yang disebut juga Y. Minola mengatakan Ruben memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum ketimbang memperpanjang perdebatan di ruang publik.

Menurut Minola, laporan tersebut dibuat setelah Ruben melihat unggahan di Instagram pada 17 Oktober 2026. Dari situ, muncul dugaan bahwa pembicaraan pribadi direkam tanpa persetujuan lalu dipublikasikan. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan telah mengakui perbuatannya dalam konferensi pers. Karena itu, Ruben menempuh jalur resmi sebagai bentuk penggunaan haknya sebagai warga negara.

Minola menegaskan bahwa kliennya tidak ingin kasus ini terus menjadi konsumsi publik. Ia menyebut laporan sudah diterima dan proses hukum kini berjalan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube TRIBUNNEWS pada Selasa, 13 Oktober 2026, Minola mengatakan, “Ia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum, dan sudah dibuat laporan resmi,” kata Minola.

Kuasa hukum Ruben juga menyinggung ancaman pidana yang menurutnya dapat mencapai 10 tahun penjara. Meski begitu, ia menekankan bahwa penerapan pasal dan besaran ancaman hukuman tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta dokumen resmi perkara. Dengan kata lain, kepastian soal jerat hukum terhadap terlapor masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Minola berharap langkah hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan patuh pada aturan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Baginya, penegakan aturan penting supaya persoalan seperti ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Selain dua laporan yang baru disampaikan itu, Minola mengungkapkan bahwa Ruben sebelumnya telah membuat total tiga laporan terkait masalah serupa. “Jadi sudah ada tiga laporan,” ujarnya. Hingga kini, identitas para terlapor masih disampaikan dalam bentuk inisial, sementara kebenaran dugaan perekaman dan penyebaran rekaman percakapan itu tetap harus dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Angelina Sondakh Pertimbangkan Pasangan Baru, Restu Keanu Jadi Kunci
News

Angelina Sondakh Pertimbangkan Pasangan Baru, Restu Keanu Jadi Kunci

15 Oktober 2026 - 10:49
Alleia Anata Irham Dukung El Risad di DBL, Sebut Adiknya Disiplin dan Rajin Berlatih
News

Alleia Anata Irham Dukung El Risad di DBL, Sebut Adiknya Disiplin dan Rajin Berlatih

15 Oktober 2026 - 09:56
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Suap Lahan ATR/BPN
News

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Suap Lahan ATR/BPN

15 Oktober 2026 - 09:56
Klarifikasi Video Polisi di Cempaka Putih: Bukan Pungli, Melainkan Pemeriksaan Dokumen
News

Klarifikasi Video Polisi di Cempaka Putih: Bukan Pungli, Melainkan Pemeriksaan Dokumen

15 Oktober 2026 - 08:10
Tinggi Badan Jadi Beban, 3 Aktris Korea Ini Sempat Tak Percaya Diri di Dunia Akting
News

Tinggi Badan Jadi Beban, 3 Aktris Korea Ini Sempat Tak Percaya Diri di Dunia Akting

15 Oktober 2026 - 07:17
Itang Yunasz Sebut Martha Tilaar Sosok Pencetus Banyak Gagasan di Dunia Kecantikan
News

Itang Yunasz Sebut Martha Tilaar Sosok Pencetus Banyak Gagasan di Dunia Kecantikan

15 Oktober 2026 - 07:17
Next Post
Kapolri Rotasi Dirtipideksus Bareskrim, Ade Safri Pindah ke Sespim Lemdiklat

Kapolri Rotasi Dirtipideksus Bareskrim, Ade Safri Pindah ke Sespim Lemdiklat

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai Setelah 12 Tahun Menikah

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai Setelah 12 Tahun Menikah

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com