JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak anggapan bahwa penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) akan otomatis berujung pada PHK besar-besaran atau membuat pabrik berhenti beroperasi. Dalam pandangannya, kondisi industri tidak bisa dibaca hanya dari satu variabel, karena ongkos distribusi, beban pajak, dan biaya operasional lain juga ikut menentukan kemampuan perusahaan bertahan.
Pernyataan itu disampaikan Said dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2026). Ia menilai, perdebatan soal upah kerap terlalu cepat diarahkan ke ancaman pemutusan hubungan kerja, padahal kenaikan upah bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kesehatan usaha. Menurut dia, pemerintah perlu melihat keseluruhan struktur biaya yang ditanggung dunia usaha, bukan sekadar menyoroti upah pekerja.
Said juga mengklaim data KSPI dan Partai Buruh untuk periode 2025 hingga Juni 2026 menunjukkan pola yang berbeda dari anggapan umum. Berdasarkan catatan itu, pabrik yang tutup justru lebih banyak ditemukan di daerah dengan upah minimum rendah. Ia menyebut Jawa Tengah, Majalengka, dan Sumedang sebagai contoh wilayah yang menurut data tersebut mencatat penutupan pabrik lebih banyak dibanding daerah lain.
“Pabrik yang paling banyak tutup justru yang memiliki upah minimum rendah, di mana? Di Jawa Tengah, di Majalengka, Sumedang, itu yang upah minimumnya rendah,” tuturnya. Melalui pernyataan ini, Said ingin menegaskan bahwa hubungan antara upah dan keberlangsungan industri tidak sesederhana dugaan sebagian pihak. Ia menilai kenaikan biaya tenaga kerja memang menambah beban, tetapi tidak serta-merta membuat perusahaan bangkrut atau menutup produksi.
Karena itu, Said mendorong agar pembahasan upah minimum selalu diiringi langkah lain yang bisa menjaga daya saing perusahaan. Menurut dia, produktivitas pekerja perlu ditingkatkan, sementara biaya yang membebani dunia usaha harus ditekan lewat kebijakan yang lebih efisien. Salah satu yang ia sorot adalah biaya logistik dan pengiriman barang yang dinilai masih terlalu tinggi.
Di sisi kebijakan fiskal, Said mengusulkan reformasi perpajakan, termasuk penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ia bahkan menyebut skenario PPN turun menjadi 9% sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Dalam paparannya, ia juga mengatakan penurunan biaya logistik perlu dilakukan agar kenaikan upah tidak dibebankan sepenuhnya kepada buruh. “Kalau pengusaha takut ditekan oleh pemerintah, kasihannya serikat buruh, tapi Anda harus berani bersuara. Naik upah misal 7,5%, mari kita tuntut pemerintah turunin pajak PPN menjadi 9%, itu udah dapet 2%. Mari kita minta delivery cost, logistic cost turun 5%,” katanya.
Said menambahkan, kombinasi upah yang layak, efisiensi biaya, dan peningkatan produktivitas dinilai bisa membantu perusahaan tetap kompetitif sekaligus mendukung daya beli masyarakat. Ia juga menyinggung negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Swedia, Denmark, dan Norwegia sebagai contoh wilayah yang tetap mampu menjaga upah pekerja meski menerapkan pajak tinggi. Sementara itu, buruh sendiri mengajukan kisaran kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.










Discussion about this post