BATAM, KLIKKEPRI.com – Aktivitas reklamasi laut di kawasan Batam Center, tepatnya di belakang Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, menjadi sorotan.
Pesisir yang sebelumnya ditumbuhi mangrove kini berubah menjadi hamparan timbunan seluas lebih dari 10 hektare.
Pantauan di lokasi, Senin 12 Oktober 2026, bentang alam pesisir telah dipenuhi material timbunan.
Aktivitas ini memunculkan pertanyaan soal status lahan, peruntukan, hingga kelengkapan izin reklamasi.
Sumber internal BP Batam menyebut kawasan tersebut telah masuk Pengalokasian Lahan (PL) yang dialokasikan kepada PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya dengan luas gabungan lebih dari 10 hektare.
“Lokasi ini masuk PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya. Untuk luasannya berkisar 10 hektare lebih,” ujar sumber tersebut.
Informasi yang dihimpun, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan mewah di atas lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pesisir.
Dikerjakan PT Maju Pesat Sembilantiga
Di lokasi, nama PT Maju Pesat Sembilantiga mencuat sebagai kontraktor pelaksana. Hal itu disampaikan pekerja di lapangan.
“Pekerjaan penimbunan ini dari PT Maju Pesat. Untuk asal tanah timbunan dari wilayah Kabil,” ungkap pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengaku tidak mengetahui kelengkapan dokumen perizinan kegiatan tersebut.
Informasi lain menyebut aktivitas penimbunan dilakukan malam hingga dini hari, pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB.
PL Bukan Satu-satunya Syarat
Adanya PL tidak serta-merta menjadi dasar legalitas reklamasi laut. Kegiatan tersebut wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, dan izin reklamasi sesuai kewenangan.
Artinya, status alokasi lahan harus dibedakan dengan izin untuk mengubah perairan menjadi daratan.
Berkaca pada 41 Kavling Laut di Batam
Sorotan reklamasi di Batam Center muncul di tengah temuan 41 lokasi laut di Batam yang dikavling. Temuan itu diungkap Kementerian ATR/BPN.
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut laporan praktik pengavelingan laut paling banyak ditemukan di Batam.
“Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, (dilaporkan) BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini tuh banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Senin 3 Agustus 2026 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada BP Batam terkait status PL, perizinan reklamasi, dan pengawasan.
Konfirmasi juga diupayakan kepada PT Batam Merine, PT Pulau Jaya, dan PT Maju Pesat Sembilantiga. ( * )










Discussion about this post