Aktris Kirana Larasati menanggapi namanya yang ikut disebut dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi emas dan perak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Melalui video di Instagram pribadinya, ia menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan jika penyidik memerlukannya untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Kirana menegaskan tidak berniat menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memilih berhati-hati agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurut dia, sikap itu penting supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya ingin menegaskan bahwa saya siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," kata Kirana Larasati. Ia menambahkan, "Untuk saat ini, saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan berjalan."
Nama Kirana muncul setelah kuasa hukum para korban menyebut adanya sejumlah publik figur yang diduga berkaitan dengan promosi produk milik PT Divine Gold Jewelry. Selain inisial KL yang dikaitkan dengan Kirana, kuasa hukum juga menyebut JC dan NN. Menurut pihak korban, keterlibatan figur publik dalam unggahan promosi di media sosial diduga ikut memengaruhi minat masyarakat untuk menempatkan dana.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (9/10). Ia menjelaskan bahwa setelah dicek, para korban mengaku tertarik karena melihat adanya promosi dari figur publik. Namun, penyebutan nama dalam laporan atau keterangan korban belum otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini sendiri disebut melibatkan 85 korban dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Berdasarkan keterangan pihak korban, perusahaan menawarkan transaksi emas dengan sistem pre-order, disertai bonus besar dan janji pembelian kembali dengan harga tinggi. Masalah muncul ketika pesanan emas maupun pencairan dana tak kunjung diterima para investor.
Karena tak ada penyelesaian yang dianggap memuaskan, para korban kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum. Dalam laporan mereka, terlapor dikenai dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama, Pasal 492 KUHP baru, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru terkait pencucian uang. Ada pula Pasal 54 KUHP baru mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.










Discussion about this post