Di tengah kembali panasnya perdebatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan guru Bahasa Jawa yang pernah mengajarnya di SMP Negeri 1 Surakarta, Rohwati, menyampaikan pembelaan. Ia mengaku tersinggung dengan keraguan publik terhadap pendidikan Gibran dan menegaskan bahwa sejak duduk di bangku sekolah, putra Joko Widodo itu bukan siswa yang lemah dalam akademik. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, meski dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.
Rohwati mengatakan dirinya masih mengingat pertemuan dengan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo. Dalam acara buka bersama di Loji Gandrung, ia mendengar langsung cerita bahwa Gibran sudah melanjutkan pendidikan ke Singapura. Saat itu, anak Rohwati disebut duduk sekelas dengan Kahiyang Ayu. Dari pengalaman tersebut, ia merasa tudingan bahwa Gibran tidak menamatkan pendidikan setara SMA sulit dipercaya. “Kalau saya agak sakit hati. Nggak mungkin terjadi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Kamis (8/10/2026).
Menurut Rohwati, Gibran pernah menjadi siswa SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, lalu bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia menilai kemampuan bahasa Inggris muridnya itu cukup baik, sehingga wajar jika kemudian bersekolah di luar negeri. Dalam pandangannya, keluarga Jokowi memang memberi perhatian besar pada pendidikan anak-anaknya. Ia juga menyebut kemampuan Bahasa Jawa Gibran tergolong bagus dan mencerminkan latar keluarga yang menjunjung adat.
Rohwati mengingat Gibran sebagai siswa yang cenderung pendiam di kelas, tetapi tetap sopan kepada guru. Ia mengatakan perilaku itu tidak berubah ketika Gibran sudah dewasa. Bahkan setelah lulus, Gibran pernah kembali ke sekolah dan sempat berbincang dengannya di ruang tata usaha. Saat itu, menurut Rohwati, Gibran menjawab bahwa dirinya bersekolah di Singapura. Sikap hormat kepada guru juga disebut masih terlihat ketika Gibran sudah menjabat Wali Kota Solo, termasuk kebiasaan salim dan mencium tangan saat bertemu guru.
Polemik ini bermula dari gugatan mengenai syarat pendidikan atau ijazah Gibran yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan itu diajukan pada 10 September 2026 oleh 12 pemohon, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono. Nama lain yang ikut tercantum ialah M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres. Meski begitu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, isu keabsahan ijazah kini bergeser ke ranah lembaga yang berwenang menanganinya.









Discussion about this post