Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) membawa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) dengan tuduhan tidak independen saat menangani perkara yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan yang diajukan Ketua Umum FORMASI, Pian Andreo Halomoan Manurung, itu teregister dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Dalam pengaduannya, FORMASI menilai para hakim konstitusi tidak bekerja sepenuhnya bebas dari pengaruh luar. Mereka menyebut ada tekanan dari opini publik, pemberitaan media, dan dinamika politik yang ikut membayangi proses pemeriksaan perkara. Selain itu, pelapor juga menyinggung dugaan adanya dorongan materiil yang dikaitkan dengan sayembara yang pernah dibuat Denny Indrayana, salah satu pihak yang terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, di persidangan menyampaikan bahwa sayembara tersebut pernah menawarkan imbalan uang bagi siapa pun yang bisa menunjukkan ijazah Gibran. Menurut dia, hal itu berpotensi menciptakan benturan kepentingan dalam penanganan perkara. Ia juga berpendapat keberadaan sayembara itu dapat memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap perkara yang sedang diperiksa.
FORMASI menempatkan isu integritas hakim sebagai pokok laporan. Dalam pandangan mereka, hakim konstitusi semestinya tetap netral meski menghadapi tekanan dari masyarakat maupun media. Saddan menegaskan bahwa para hakim MK seharusnya tidak terpengaruh oleh desakan eksternal, terutama dalam perkara yang menyangkut sengketa konstitusional dan menyedot perhatian publik luas.
Namun, tuduhan soal imbalan itu langsung mendapat sorotan dari Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Ia mengingatkan bahwa tuduhan serius harus didukung bukti awal yang memadai sejak berkas masuk. Palguna menilai bagian yang menyinggung penerimaan iming-iming atau imbalan belum disertai alat bukti dalam laporan. Karena itu, ia meminta pelapor menata ulang redaksinya apabila memang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Di hadapan majelis, Palguna menekankan agar pelapor tidak memakai pernyataan yang masih bersifat dugaan tanpa data. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang membuat laporan semestinya memahami standar pembuktian dalam proses etik. Dalam berkasnya, FORMASI meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa sembilan hakim secara objektif, menghentikan sementara proses perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bila terbukti melanggar etik, serta membatalkan putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tentang syarat pendidikan atau ijazah Gibran sendiri sebelumnya telah diputus MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Majelis menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024, serta permohonan juga dinyatakan lewat waktu untuk masuk kategori sengketa hasil pemilu. MK menegaskan pula tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena status itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.









Discussion about this post