klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Jaksa Uraikan Aliran Dana Rp346,7 Miliar dan Aset Bernilai Besar

by
8 Oktober 2026 - 06:55
Reading Time: 2 mins read
0
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Jaksa Uraikan Aliran Dana Rp346,7 Miliar dan Aset Bernilai Besar

Jaksa penuntut umum menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan perkara dugaan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/10/2026), dengan jaksa menyebut dana tersebut berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam sidang, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menjelaskan bahwa uang, saham, tanah, dan bangunan itu diterima melalui sejumlah orang, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut jaksa, harta yang masuk ke tangan terdakwa diketahui atau setidaknya patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Perkara yang disidangkan itu disebut berlangsung dalam rentang 2020 sampai 2026.

Jaksa memaparkan bahwa dana tersebut tidak dibiarkan dalam satu bentuk. Uang diduga dipindahkan ke berbagai rekening, lalu ditempatkan seolah-olah menjadi modal usaha pada sejumlah perusahaan yang disebut berafiliasi. Sebagian lain dipakai untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Ada pula bagian dana yang disebut ditukar ke beberapa mata uang asing. Seluruh rangkaian transaksi itu, kata jaksa, dirancang untuk membuat asal-usul uang tidak mudah ditelusuri.

Dalam uraian dakwaan, aliran dana itu disebut masuk ke beberapa bidang usaha. Dua yang disorot ialah PT Gontran Cherrier di sektor kuliner dan PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer di bisnis penukaran valuta asing. Jaksa juga menyebut perusahaan lain yang bergerak di pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi, termasuk PT Kresna Pusaka Energi serta PT Celebes Mega Nikel.

Agus Sahat menegaskan bahwa pola transaksi tersebut dilakukan untuk menutupi jejak sumber kekayaan. Ia menyebut perbuatan itu dilakukan secara terstruktur agar harta yang dipindahkan tampak tidak berasal dari korupsi. Atas dasar itu, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto pasal yang sama.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dipimpin majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam rangkaian perkara yang sama, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga ikut menjalani pembacaan dakwaan. Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, selain 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, dan dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Polda Metro Jaya.

Penyitaan aset itu disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, pada Selasa (15/9). Saat itu, Kejaksaan Agung belum mengungkap kepemilikan masing-masing aset. Dengan dakwaan terbaru ini, proses hukum terhadap Febrie memasuki babak baru yang menyoroti dugaan perputaran dana besar melalui beragam sektor usaha dan pembelian aset bernilai tinggi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Sekitar Rp23,24 Juta, Ini Cara Cek Jadwal Berangkat dari HP
Berita

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Sekitar Rp23,24 Juta, Ini Cara Cek Jadwal Berangkat dari HP

9 Oktober 2026 - 06:55
FORMASI Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK Terkait Dugaan Tak Independen di Perkara Ijazah Gibran
Berita

FORMASI Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK Terkait Dugaan Tak Independen di Perkara Ijazah Gibran

8 Oktober 2026 - 10:55
Dakwaan Jaksa Sebut Febrie Adriansyah Diduga Minta Rp55 Miliar dari Tan Kian
Berita

Dakwaan Jaksa Sebut Febrie Adriansyah Diduga Minta Rp55 Miliar dari Tan Kian

8 Oktober 2026 - 04:55
Ucapan Trump soal Iran dan dua kota California memicu kecaman luas
Berita

Ucapan Trump soal Iran dan dua kota California memicu kecaman luas

8 Oktober 2026 - 02:55
Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 Lagi pada 2027 untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta
Berita

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 Lagi pada 2027 untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta

7 Oktober 2026 - 18:55
Rekomendasi Drama Korea Horor untuk Menemani Tontonan Sepanjang Oktober
Berita

Rekomendasi Drama Korea Horor untuk Menemani Tontonan Sepanjang Oktober

6 Oktober 2026 - 12:55
Next Post
Taisei Marukawa Tunggu Persetujuan Naturalisasi, Bidik Peluang Bela Timnas Indonesia

Taisei Marukawa Tunggu Persetujuan Naturalisasi, Bidik Peluang Bela Timnas Indonesia

Lamine Yamal Ukir Rekor Baru, Lampaui Catatan Messi dan Ronaldo Saat Seusianya

Lamine Yamal Ukir Rekor Baru, Lampaui Catatan Messi dan Ronaldo Saat Seusianya

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com