Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, disebut dalam dakwaan telah meminta uang senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian. Tuduhan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), dengan perkara yang berkaitan dengan penanganan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut peristiwa itu terjadi ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
Dalam uraian jaksa, uang tersebut tidak diminta secara langsung oleh Febrie, melainkan melalui seorang perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry disebut mendatangi Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pertemuan itu, Tan Kian dinilai berada dalam tekanan dan akhirnya menyanggupi penyerahan dana yang diminta.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan penyerahan uang dilakukan bertahap. Setelah dana diterima, Ferry kemudian melaporkan hal itu kepada Febrie. Dari keterangan jaksa di persidangan, Febrie merespons dengan meminta uang itu disimpan sementara dan diarahkan untuk diamankan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam sidang, Agus Sahat juga mengutip percakapan singkat saat Ferry menyampaikan bahwa uang sudah diterima dan Febrie menjawab, “Oh ya sudah, oke”.
Masih menurut dakwaan, Tan Kian merasa tidak memiliki kaitan dengan perkara Jiwasraya. Namun, ancaman penetapan status tersangka disebut membuatnya memilih menyerahkan uang sesuai permintaan. Jaksa menggambarkan skema itu sebagai bagian dari tekanan yang melibatkan penggunaan orang lain sebagai penghubung agar permintaan dana berjalan tanpa kontak langsung antara pemberi dan penerima yang dituduh.
Selain tuduhan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jaksa mendakwanya berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan TPPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Sidang dakwaan dipimpin majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam berkas yang sama, dua terdakwa lain juga ikut diadili, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Di luar persidangan, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Pada 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp846 miliar. Selain properti, penyidik turut mengamankan 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, dan dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Polda Metro Jaya.








Discussion about this post