klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

RUU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK dan Siapkan Dana Cadangan Pesangon

by
7 Oktober 2026 - 22:55
Reading Time: 2 mins read
0

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan rancangan aturan ketenagakerjaan yang baru dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam usulan itu, pemerintah tidak lagi memakai skema pesangon dengan pengali 0,5 bagi pekerja yang terdampak PHK. Sebagai gantinya, pekerja akan menerima pesangon dengan dasar minimal pengali satu kali, meski jumlah akhirnya tetap akan disesuaikan dengan faktor lain, termasuk masa kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10), saat menjelaskan arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru. Ia menegaskan perubahan ini dimaksudkan agar hak pekerja tidak lagi dipotong seperti dalam ketentuan sebelumnya. “Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Selain soal besaran pesangon, pemerintah juga memasukkan aturan yang membatasi alasan PHK agar tidak dilakukan secara mudah oleh perusahaan. Yassierli menyoroti praktik yang kerap muncul ketika perusahaan memakai dalih efisiensi untuk memberhentikan pekerja. Menurut dia, rancangan aturan ini ingin memastikan PHK tidak bisa dijadikan langkah instan tanpa pertimbangan yang kuat. “Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” katanya.

Perubahan penting lain dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan sebagai antisipasi ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja yang terkena PHK. Pemerintah menilai masalah kekurangan dana sering menjadi alasan perusahaan menunda atau menghindari pembayaran pesangon, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengatur cadangan tersebut.

Yassierli menjelaskan, dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah ingin menyediakan payung hukum agar kewajiban perusahaan tetap bisa dipenuhi. Ia juga menyebut detail mengenai cara pembentukan dan pengelolaan dana cadangan pesangon belum akan diatur langsung di dalam RUU, melainkan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Dengan begitu, aturan pokok dan teknis pelaksanaannya bisa dibedakan secara lebih rapi.

Di sisi lain, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan disebut telah melewati pembahasan panjang bersama sejumlah pihak. Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait telah membahasnya melalui panitia kerja selama lebih dari satu setengah bulan. Tahap ini juga melibatkan buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo melalui partisipasi bermakna. Menurut Yassierli, keterlibatan berbagai unsur menjadi kunci agar pembahasan bisa mencapai titik temu. “Kalau tanpa meaningful participation, rasanya tidak mungkin kita bisa keluar dengan kesepakatan,” pungkasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Airlangga Minta Usulan Jam Kerja 45 Jam Mengacu pada Aturan Perlindungan Pekerja
Ekonomi

Airlangga Minta Usulan Jam Kerja 45 Jam Mengacu pada Aturan Perlindungan Pekerja

7 Oktober 2026 - 18:55
Menperin Minta Aturan Impor Tak Abaikan Daya Tahan Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Menperin Minta Aturan Impor Tak Abaikan Daya Tahan Industri Dalam Negeri

6 Oktober 2026 - 20:55
Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh, tetapi Tanda Perlambatan Mulai Muncul
Ekonomi

Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh, tetapi Tanda Perlambatan Mulai Muncul

6 Oktober 2026 - 14:55
Penjualan SBR015 Tembus Rp 2,3 Triliun, Tenor 2 Tahun Masih Jadi Favorit
Ekonomi

Penjualan SBR015 Tembus Rp 2,3 Triliun, Tenor 2 Tahun Masih Jadi Favorit

5 Oktober 2026 - 22:55
Rencana Alih Kelola Geo Dipa dan PNM Berhenti Setelah Tak Kantongi Restu Presiden
Ekonomi

Rencana Alih Kelola Geo Dipa dan PNM Berhenti Setelah Tak Kantongi Restu Presiden

5 Oktober 2026 - 00:55
BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan
Ekonomi

BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan

2 Oktober 2026 - 18:56
Next Post

Meta Akui Kesalahan Sistem, Sejumlah Akun WhatsApp di Indonesia Sempat Terblokir

Pengadilan Tokyo Jatuhkan Denda 200.000 Yen kepada Dewi Sukarno atas Kasus Kekerasan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com