Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan rancangan aturan ketenagakerjaan yang baru dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam usulan itu, pemerintah tidak lagi memakai skema pesangon dengan pengali 0,5 bagi pekerja yang terdampak PHK. Sebagai gantinya, pekerja akan menerima pesangon dengan dasar minimal pengali satu kali, meski jumlah akhirnya tetap akan disesuaikan dengan faktor lain, termasuk masa kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10), saat menjelaskan arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru. Ia menegaskan perubahan ini dimaksudkan agar hak pekerja tidak lagi dipotong seperti dalam ketentuan sebelumnya. “Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Selain soal besaran pesangon, pemerintah juga memasukkan aturan yang membatasi alasan PHK agar tidak dilakukan secara mudah oleh perusahaan. Yassierli menyoroti praktik yang kerap muncul ketika perusahaan memakai dalih efisiensi untuk memberhentikan pekerja. Menurut dia, rancangan aturan ini ingin memastikan PHK tidak bisa dijadikan langkah instan tanpa pertimbangan yang kuat. “Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” katanya.
Perubahan penting lain dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan sebagai antisipasi ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja yang terkena PHK. Pemerintah menilai masalah kekurangan dana sering menjadi alasan perusahaan menunda atau menghindari pembayaran pesangon, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengatur cadangan tersebut.
Yassierli menjelaskan, dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah ingin menyediakan payung hukum agar kewajiban perusahaan tetap bisa dipenuhi. Ia juga menyebut detail mengenai cara pembentukan dan pengelolaan dana cadangan pesangon belum akan diatur langsung di dalam RUU, melainkan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Dengan begitu, aturan pokok dan teknis pelaksanaannya bisa dibedakan secara lebih rapi.
Di sisi lain, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan disebut telah melewati pembahasan panjang bersama sejumlah pihak. Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait telah membahasnya melalui panitia kerja selama lebih dari satu setengah bulan. Tahap ini juga melibatkan buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo melalui partisipasi bermakna. Menurut Yassierli, keterlibatan berbagai unsur menjadi kunci agar pembahasan bisa mencapai titik temu. “Kalau tanpa meaningful participation, rasanya tidak mungkin kita bisa keluar dengan kesepakatan,” pungkasnya.







Discussion about this post