Pemerintah berencana menghidupkan kembali fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) pada 2027. Skema ini ditujukan bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan dan berpotensi membuat penghasilan mereka tidak lagi terpotong pajak penghasilan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan dari fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah sebelumnya, sekaligus perluasan dari cakupan penerimanya. Jika pada 2026 insentif PPh 21 DTP masih diarahkan ke sektor tertentu, maka pada 2027 pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas bagi pekerja dari berbagai bidang usaha, asalkan pendapatan mereka berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Menurut rencana awal, sekitar 7,5 juta pekerja diproyeksikan memperoleh manfaat dari insentif tersebut. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi. Airlangga menyebut, “Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja.”
Perubahan paling menonjol ada pada sektor penerima. Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan syarat tertentu. Sementara untuk 2027, pemerintah berencana memperluasnya ke seluruh sektor, sehingga pekerja di luar dua sektor itu juga dapat masuk selama memenuhi ketentuan penghasilan dan aturan administratif yang berlaku. Airlangga menegaskan, “Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta.”
PPh Pasal 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari pekerjaan, baik gaji maupun upah. Dalam skema Ditanggung Pemerintah, beban pajak yang biasanya dipotong dari penghasilan pekerja akan dialihkan kepada pemerintah melalui pemberi kerja. Artinya, pegawai yang memenuhi syarat dapat menerima gaji utuh tanpa pengurangan PPh 21, meski status ini tidak otomatis berlaku untuk semua orang bergaji di bawah Rp10 juta.
Untuk 2026, pemerintah sudah menetapkan dasar hukum fasilitas ini lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Insentif berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi. Adapun syarat penerima tetap diatur, termasuk kepemilikan NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta batas penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan bagi pegawai tetap. Bagi pekerja tidak tetap atau lepas, batas upahnya maksimal Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan, disertai ketentuan administratif serupa dan larangan menerima insentif PPh 21 dari skema lain.








Discussion about this post