Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi dorongan sebagian pengusaha agar jam kerja pekerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Menurut dia, ketentuan yang berlaku saat ini sudah disepakati 40 jam per minggu, sehingga setiap perubahan harus tetap mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang ada. Pernyataan itu disampaikan Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10), di tengah perdebatan soal daya saing industri padat karya.
Usulan penambahan jam kerja sebelumnya datang dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Organisasi ini menilai industri sepatu nasional sedang menghadapi tekanan produktivitas dan membutuhkan penyesuaian agar bisa bersaing lebih kuat, terutama dengan Vietnam. Dalam pandangan mereka, perbedaan jam kerja menjadi salah satu faktor yang memengaruhi posisi industri Indonesia di pasar kawasan.
Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menjelaskan bahwa industri sepatu Indonesia kini berhadapan langsung dengan Vietnam, Kamboja, dan Laos. Ia menyoroti bahwa struktur biaya tenaga kerja serta aturan jam kerja perlu dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR RI. Menurut dia, perbedaan waktu kerja membuat pelaku usaha nasional berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pesaing regional.
Hariyanto menyebut saat ini pekerja di industri sepatu Indonesia bekerja 40 jam per minggu, sedangkan Vietnam mencapai 48 jam. Selisih itu, kata dia, membuat daya saing Indonesia tertinggal. Dalam konferensi pers Apindo terkait RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (30/9), ia mengatakan kompetisi dengan Vietnam berlangsung langsung dan perbedaan jam kerja membuat Indonesia “kalah 20%”.
Berdasarkan alasan tersebut, Aprisindo mendorong agar ketentuan jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Mereka menilai penyesuaian itu bisa membantu industri padat karya bertahan dan lebih kompetitif. Hariyanto juga berharap usulan tersebut dapat diterima DPR agar dunia usaha memiliki ruang lebih besar untuk menjaga produktivitas.
Di Indonesia, aturan jam kerja memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada dua pola yang bisa digunakan perusahaan, yakni 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dengan satu hari libur, serta 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja dengan dua hari libur. Di saat yang sama, DPR bersama pemerintah pada Selasa (6/10) juga resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.









Discussion about this post