klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

by
7 Oktober 2026 - 10:55
Reading Time: 2 mins read
0
Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

Ketua LBH Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada isu ijazah. Dalam pendapat hukumnya atas Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ia menyebut keputusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026) malam itu dapat memunculkan pembahasan yang lebih luas, termasuk kemungkinan langkah politik dan hukum di DPR.

MK dalam putusan tersebut menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Meski begitu, permohonan yang diajukan tetap tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran atau proses belajar.

Bagi Chandra, temuan itu penting karena membuka dua jalur analisis konstitusional. Pertama, kemungkinan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Kedua, kemungkinan adanya unsur perbuatan tercela apabila dalam proses pencalonan ada penggunaan atau penyampaian dokumen yang tidak benar secara sadar. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memberi ruang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum, termasuk karena perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Menurut Chandra, frasa perbuatan tercela memang berdiri sendiri dalam konstitusi, sejajar dengan kategori lain seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya. Karena itu, ia berpendapat konstitusi tidak otomatis menyamakan semua alasan pemakzulan dengan tindak pidana. Ia juga mengingatkan bahwa pertanyaan tentang batas makna perbuatan tercela pernah dibawa ke MK melalui Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, tetapi saat itu Mahkamah menyatakan tidak berwenang menguji permohonan karena yang diminta adalah penafsiran langsung terhadap norma UUD 1945.

Dalam uraiannya, Chandra menyusun alur persoalan secara bertahap. UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. MK menyatakan tidak ada bukti kuat mengenai ijazah luar negeri yang bisa dipakai untuk menyetarakan pendidikan Gibran. Dokumen yang muncul di persidangan juga tidak dianggap sebagai bukti kelulusan. Dari situ, menurut dia, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen itu dipakai dalam proses pencalonan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyampaiannya.

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada tindakan sadar menggunakan atau menyerahkan dokumen yang diketahui tidak benar atau menyesatkan demi memenuhi syarat pencalonan, maka persoalannya bisa bergeser dari sekadar cacat administratif menjadi dugaan perbuatan tercela. Bila DPR memakai kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, MK akan menjadi lembaga yang memeriksa dan memutus ada atau tidaknya unsur tersebut. Setelah itu, proses dapat berlanjut ke DPR dan MPR sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.

Chandra menilai jabatan presiden dan wakil presiden bukan jabatan biasa karena diperoleh melalui pemilihan umum dan legitimasi konstitusional. Karena itu, syarat pencalonan seperti pendidikan, usia, kesehatan, dan kewarganegaraan bukan sekadar formalitas. Semua itu, katanya, merupakan bagian dari legal qualification untuk menduduki jabatan konstitusional.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK
Politik

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK

8 Oktober 2026 - 12:55
Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029
Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

7 Oktober 2026 - 06:55
Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik
Politik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

7 Oktober 2026 - 04:55
Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan
Politik

Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

7 Oktober 2026 - 04:55
Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP
Politik

Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP

7 Oktober 2026 - 00:55
Next Post
Digimap dan Digiplus Buka Pre-order iPhone 18 Pro Series di Indonesia, Ini Jadwalnya

Digimap dan Digiplus Buka Pre-order iPhone 18 Pro Series di Indonesia, Ini Jadwalnya

Kedekatan Ivar Jenner dan Baila Fauri Jadi Sorotan Usai Momen di GBK

Kedekatan Ivar Jenner dan Baila Fauri Jadi Sorotan Usai Momen di GBK

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com