Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kolonel Cpl Budi Utomo kini berstatus tersangka dan telah ditempatkan dalam penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang. Pernyataan ini menandai perubahan sikap Kejagung dibandingkan penjelasan pada Sabtu, 26 September, ketika Anang masih menyebut Budi belum menjadi tersangka dan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi Utomo bukan pejabat sipil biasa. Ia merupakan prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Dalam perkara yang sedang disidik, ia juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK pada pengadaan sepeda motor listrik. Karena status militernya, penanganan kasusnya tidak dilakukan dengan pola biasa, melainkan lewat mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Dari hasil penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Penyidik menduga ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak serta indikasi mark up atau pembesaran harga. Temuan itulah yang kemudian mengarahkan penyidik pada status hukum baru terhadap Budi.
Di saat yang sama, Kejaksaan Agung juga terus mendorong proses hukum terhadap para tersangka lain dalam perkara MBG. Pada Selasa, penyidik Jampidsus menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap penuntutan. Pelimpahan ini dikenal sebagai tahap II dan menjadi langkah menuju persidangan.
Enam orang yang sudah dilimpahkan itu ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur swasta dan internal BGN, yakni Asep Yusuf Sumantri, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Dengan perkembangan tersebut, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026 memasuki babak yang lebih jauh. Selain enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, status tersangka Budi Utomo memperluas daftar pihak yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam program strategis tersebut.
Sumber: www.jpnn.com










Discussion about this post