Polri menambah layanan digital untuk pengendara dengan menghadirkan STNK Digital, yang diperkenalkan pada momentum Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Dokumen ini menjadi versi elektronik dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor fisik dan dapat dipakai sebagai pengganti saat pemilik kendaraan tidak membawa STNK asli.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital memiliki status yang setara dengan dokumen fisik. Menurut dia, bentuk elektronik ini dibuat agar masyarakat lebih praktis saat berhadapan dengan pemeriksaan di jalan. Dengan menyimpan data pada aplikasi Digital Korlantas, pengendara bisa menampilkan STNK dari ponsel ketika dokumen kertas tertinggal di rumah atau tidak dibawa karena alasan lain.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (29/9). Ia juga menekankan bahwa petugas dapat memeriksa data kendaraan secara lebih cepat karena seluruh informasi tersimpan secara digital. Selain mengurangi kerepotan pengguna, sistem ini disebut membantu meminimalkan risiko STNK rusak atau hilang.
Peluncuran STNK Digital ini melanjutkan langkah Korlantas Polri yang sebelumnya sudah lebih dulu memperkenalkan SIM Digital pada Jumat (22/5). Pengumuman SIM Digital dilakukan saat Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri. Kehadiran dua layanan ini menunjukkan arah pelayanan lalu lintas yang makin bergeser ke sistem berbasis aplikasi.
Untuk mengakses SIM Digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, lalu membuat akun menggunakan nomor ponsel aktif. Setelah itu, verifikasi e-KTP harus diselesaikan sesuai petunjuk di aplikasi. Jika sudah masuk, pengguna dapat membuka menu SIM Nasional, memilih Digitalisasi, kemudian memindai kartu SIM atau mengisi nomor serta golongan SIM secara manual. Bila verifikasi berhasil, SIM Digital akan tampil di halaman utama aplikasi.
Langkah mendapatkan STNK Digital juga dilakukan lewat aplikasi yang sama. Pengguna masuk ke menu STNK, lalu memilih fitur Digitalisasi untuk mendaftarkan dokumen kendaraan. Setelah itu, nomor pelat dimasukkan sesuai data pada STNK, disusul lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika data cocok dan lolos verifikasi, STNK Digital akan muncul di halaman utama aplikasi dan bisa diakses langsung dari ponsel.
Sumber: www.jawapos.com










Discussion about this post