BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Batam secara resmi mengeluarkan imbauan kesiapsiagaan darurat polusi udara menyusul semakin pekatnya sebaran kabut asap yang menyelimuti wilayah pemukiman dan ruang publik se-Kota Batam, Rabu (16/9/2026).
Langkah taktis tersebut diambil Pemko Batam sebagai respons atas memburuknya kualitas udara yang berpotensi memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga masyarakat.
Dalam imbauan resminya, pemerintah daerah mendesak warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan (outdoor) jika kondisi udara terus menurun.
Selain itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker medis saat terpaksa bepergian, memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga daya tahan tubuh, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan, batuk berkepanjangan, maupun nyeri dada.
Pemko Batam juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pembakaran sampah, semak belukar, maupun pembukaan lahan terbuka yang dapat memperburuk tumpukan polutan di atmosfer.
Penerbitan edaran tanggap darurat ini diselenggarakan guna mengamankan kesehatan publik serta memastikan pencegahan timbulnya titik api lokal di tengah musim kemarau.
Respon cepat peringatan bahaya asap ini diproyeksikan mampu menekan laju penderita penyakit pernapasan serta menjaga ketahanan fisik warga Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk. Gunakan masker saat beraktivitas di luar, perbanyak minum air putih, dan segera periksakan diri jika mengalami gangguan pernapasan. Hindari pula pembakaran sampah maupun lahan yang dapat memperburuk kualitas udara. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan NTPD 112 bebas pulsa. Jaga diri, jaga lingkungan, bersama kita jaga udara Batam.” ujar Pernyataan Resmi Pemerintah Kota Batam.
Pemko Batam memastikan seluruh jajaran puskesmas, rumah sakit daerah, dan Tim Panggilan Darurat NTPD 112 dalam posisi siaga penuh selama 24 jam.
Pengawasan ketat terhadap pembakaran liar terus diintensifkan di seluruh kecamatan. (din)










Discussion about this post