TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menegaskan krusialnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam mengawal efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/8/2026).
Nyanyang menyoroti tantangan geografis serta tingginya ketergantungan pasokan komoditas pangan seperti telur dan ayam dari luar daerah yang menuntut optimalisasi komoditas perikanan lokal.
Di samping pengawasan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi para distributor, Satgas Kepri juga secara tegas telah merekomendasikan penghentian sementara operasional SPPG Air Asuk di Kabupaten Kepulauan Anambas pascakejadian keracunan hingga seluruh evaluasi perbaikan rampung.
Pemprov Kepri kini turut mendorong pembentukan Kantor Pelayanan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kepri guna memperkuat fungsi tata kelola dan pengawasan terpadu di daerah perbatasan.
Langkah pengawasan ketat ini ditempuh demi menjamin aspek kesehatan pangan sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program di seluruh titik distribusi.
“Pelaksanaan MBG harus kita kawal bersama agar berjalan aman, tepat sasaran, berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan keamanan pangan, pemenuhan SHS, penguatan rantai pasok serta pemutakhiran data penerima manfaat harus menjadi perhatian bersama. Yayasan dan pengelola SPPG harus berpegang pada prinsip amanah, transparan, serta akuntabel. Program MBG bukan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga menyangkut keselamatan anak-anak kita dan pemberdayaan ekonomi lokal.” ujar Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh elemen pengelola SPPG dan mitra penyedia untuk selalu mengedepankan standar keamanan higiene pangan.
Sinergi ketat antarinstansi diyakini mampu mewujudkan tata kelola program MBG yang transparan serta berdampak positif bagi kesejahteraan warga Kepulauan Riau. (din)










Discussion about this post