TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri dan Kepala Dinas Perkim Agustiawarman ini digelar untuk mempercepat inventarisasi serta sertifikasi aset PSU perumahan dari para pengembang.
Langkah penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan tindak lanjut dari program supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah potensi kerugian negara.
Hingga kini, Pemko Tanjungpinang telah mendata 31 aset PSU perumahan, dengan enam di antaranya memasuki tahap finalisasi pencatatan administrasi dan sertifikasi tanah, termasuk Perumahan Alam Tirta Lestari di Jalan Ganet.
Langkah percepatan legalitas aset ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki payung hukum sah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan fasilitas umum.
Selama aset PSU belum diserahkan secara resmi, Pemko Tanjungpinang memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun ruang terbuka hijau.
“Program percepatan penyerahan aset PSU ini merupakan bagian dari upaya yang didorong oleh KPK agar seluruh pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan penyerahan aset dari para pengembang. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat.
Sinergi antara Pemko Tanjungpinang dan BPN ini diharapkan dapat menuntaskan seluruh hambatan administratif pensertipikatan tanah.
Penguasaan aset daerah secara legal diproyeksikan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman secara berkelanjutan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. (din)









Discussion about this post