TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/479/901/5.2.05/2026 mengenai Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Langkah strategis ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan peran krusial seorang ayah dalam sistem pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini, Minggu (19/7/2026).
Melalui surat edaran ini, Pemko Tanjungpinang mengajak partisipasi aktif dari seluruh jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah, hingga para ayah di Kota Tanjungpinang.
Sebagai bentuk dukungan nyata di lapangan, pemerintah daerah juga memberikan kelonggaran atau dispensasi keterlambatan masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar buah hatinya pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini diimbau untuk diadopsi juga oleh sektor swasta.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa kehadiran fisik dan perhatian seorang ayah pada momen perdana masuk sekolah memiliki nilai filosofis yang jauh lebih besar daripada sekadar rutinitas mengantar.
Kehadiran tersebut menjadi pilar utama dalam membangun psikologis anak.
“Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah ini, saya mengajak sekaligus menegaskan kepada seluruh ayah, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar meluangkan waktu mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk. Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya. Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada pegawai yang menjalankan gerakan ini, sehingga mereka tetap dapat menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai ASN,” tegas Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Minggu (19/7/2026).
Lis Darmansyah menambahkan, keberhasilan investasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh ketahanan keluarga yang kolaboratif antara ayah dan ibu. Sosok ayah tidak boleh absen dalam ekosistem pendidikan anak demi melahirkan generasi yang berkualitas.
Penerbitan Surat Edaran Wali Kota ini sekaligus menjadi langkah cepat daerah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta instruksi dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau.
Gerakan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan mampu memantik budaya pengasuhan yang harmonis di lingkungan masyarakat.
Para ayah di Tanjungpinang juga diajak mengunggah momen kebersamaan ini di media sosial masing-masing guna menyemarakkan gerakan nasional tersebut. (din)










Discussion about this post