klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

11 Tahun Kelola Lahan 303 Hektare di Rempang, Acai Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026 - 16:27
Reading Time: 1 min read
0
11 Tahun Kelola Lahan 303 Hektare di Rempang, Acai Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Acai, terkait penguasaan Lahan 303 Hektare di Taman Buru Rempang, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026. Foto: Ist.

BATAM, KLIKKEPRI.com – Cerita 11 tahun penguasaan lahan di Pulau Rempang akhirnya sampai di ruang sidang.

Senin 13 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Angka itu jauh berbeda dari ancaman maksimal UU Kehutanan,10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Dalam dakwaan, Acai disebut menguasai 303,05 hektare kawasan Hutan Taman Buru di Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Lahan itu dikelola sejak 2014 hingga Oktober 2025.

Awalnya 133 surat keterangan tanah seluas 294 hektare dibeli dari warga dengan nilai sekitar Rp2 miliar antara 2012–2015.

Setelah itu masuk alat berat, berdiri portal, pos jaga, sampai papan nama PT Batam Balindo Jaya. Pada 2017, sebagian lahan ditanami pohon mangga.

Peringatan sebenarnya sudah datang. BBKSDA Riau mengirim surat pada Februari dan Maret 2017. KLHK bahkan memasang papan pemberitahuan pada 2023. Tapi aktivitas di lapangan tidak berhenti.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tim Smart Patrol Terestrial yang mengukur pada 20–24 Oktober 2025 mencatat ada 7,9 hektare yang sudah ditanami mangga.

Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menegaskan penanaman di kawasan konservasi melanggar aturan kehutanan.

Jaksa menyatakan Acai terbukti melanggar Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Usai tuntutan dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, sidang akan lanjut ke tahap berikutnya hingga putusan. (*)

 

Tags: Kehutanan BatamPN BatamRempang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kagum Nihil Kecelakaan dan Kejahatan, Kapolda Kepri Terjunkan Patroli Obvitnas saat Pemadaman Listrik
Batam

Kagum Nihil Kecelakaan dan Kejahatan, Kapolda Kepri Terjunkan Patroli Obvitnas saat Pemadaman Listrik

13 Oktober 2026 - 21:33
Dukung 8 Program Prioritas Kapolri, Polda Kepri Resmi Kenalkan Slogan Polisi Bersama Masyarakat
Batam

Dukung 8 Program Prioritas Kapolri, Polda Kepri Resmi Kenalkan Slogan Polisi Bersama Masyarakat

13 Oktober 2026 - 15:02
Hadiri Pelantikan Arizal Anwar, Ketua DPRD Kamaluddin Dorong Penguatan Sinergi Hukum Forkopimda
Batam

Hadiri Pelantikan Arizal Anwar, Ketua DPRD Kamaluddin Dorong Penguatan Sinergi Hukum Forkopimda

13 Oktober 2026 - 14:58
Harmonisasi Regulasi Nasional, DPRD Batam Usulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan
Batam

Harmonisasi Regulasi Nasional, DPRD Batam Usulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

13 Oktober 2026 - 14:55
Harmonisasi UU Pidana Baru, Pemko dan DPRD Batam Rombak Perda Ketertiban Umum
Batam

Harmonisasi UU Pidana Baru, Pemko dan DPRD Batam Rombak Perda Ketertiban Umum

13 Oktober 2026 - 14:46
Tak Berizin, Pematangan Lahan PT Inti Sukses Graha Gemilang di Sei Beduk Disetop BP Batam
Batam

Tak Berizin, Pematangan Lahan PT Inti Sukses Graha Gemilang di Sei Beduk Disetop BP Batam

13 Oktober 2026 - 14:44
Next Post

Dosificación de Péptidos con Tamoximed 20 mg de Balkan Pharmaceuticals

Berita Terkini: Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengapung di Sungai Poncol Brebes

Berita Terkini: Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengapung di Sungai Poncol Brebes

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com