Kemenkum Jabar Perkuat Regulasi Daerah Terkait Pendidikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah, khususnya di sektor pendidikan. Dalam rangka memastikan setiap peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat, tim dari Kemenkum Jabar terlibat langsung dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung.
Pada Senin, 6 April 2026, tim ahli Kemenkum Jabar yang terdiri dari Nevrina Hastuti dan Rino Andrianto menghadiri rapat pembahasan Raperwal Bandung di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandung. Keberadaan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
Fokus pada Perubahan PPDB
Salah satu fokus utama pembahasan adalah perubahan Perwal Nomor 24 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis terhadap rencana penerapan mekanisme seleksi berbasis kemampuan akademik serta penyesuaian sekolah perbatasan demi pemerataan akses pendidikan.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain urgensi penambahan klausul pengecualian pada syarat surat keterangan peringkat nilai rapor. Tujuannya adalah agar tidak memberatkan calon peserta didik secara umum dan hanya menyasar peringkat tiga besar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prosedur birokrasi dalam pendidikan tidak menghambat hak anak dalam mendapatkan akses sekolah yang adil dan transparan.
Penyempurnaan Raperwal Bantuan Pendidikan
Selain PPDB, Kemenkum Jabar juga melakukan pendalaman terhadap Raperwal tentang Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan yang bersumber dari APBD. Bantuan ini direncanakan menyasar siswa SD swasta serta mahasiswa perguruan tinggi di Kota Bandung guna menanggulangi biaya SPP, DSP, hingga UKT.
Dalam diskusi tersebut, tim Kemenkum Jabar menekankan perlunya reposisi struktur dan sistematika rumusan agar selaras dengan aturan mengenai hibah dan bantuan sosial yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum yang mutlak dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pemberian bantuan di lapangan.
Sinergi Antara Kemenkum Jabar dan Pemkot Bandung
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang harmonis antara Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran. Seluruh pihak sepakat untuk melakukan perbaikan draf secara intensif sebelum melangkah ke tahap harmonisasi yang dijadwalkan pada Rabu, 13 April 2026.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, Kemenkum Jabar menargetkan proses rapat harmonisasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Hal ini bertujuan untuk percepatan implementasi aturan yang sangat dinantikan oleh warga Kota Bandung.










Discussion about this post